Sidang Ferdy Sambo Dkk Ditunda Selama Sepekan, Ini Alasannya
Sidang Terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo dkk ditunda. Foto: Ricardo/jpnn.com--
JAKARTA, SUMEKS.CO - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan akan menunda proses persidangan kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice dengan terdakwa Ferdy Sambo dkk selama satu pekan.
Penundaan tersebut dilakukan untuk evaluasi karena banyaknya persidangan lain yang menarik perhatian publik dan ditangani Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Saya tegaskan lagi penundaan ini adalah untuk evaluasi karena banyak persidangan lain juga di wilayah Jakarta Selatan," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi Sabtu (12/11).
Syarief menjelaskan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan juga telah mengadakan rapat bersama Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membahas evaluasi proses persidangan dan pengamanan selama sidang berlangsung.
BACA JUGA:Ditanya Soal Anak Bungsu Ferdy Sambo, Hakim Berang dan Tuding Susi Berbohong
Dia mengungkapkan sidang terdakwa Ferdy Sambo yang semula akan digelar pada 14 November diundur menjadi tanggal 21.
"Diundur jadi pekan depan sidangnya," terang Syarief.
Sementara, Kejaksaan Agung (Kejagung) membenarkan alasan sidang Ferdy Sambo dkk terkait kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat lantaran adanya evaluasi proses sidang.
"Bahwa berdasarkan hasil komunikasi saya dengan Jampidum dan Kajati DKI, ternyata akan dilakukan evaluasi proses persidangan yang menarik perhatian masyarakat terhadap beberapa perkara. Untuk itu, beberapa persidangan dalam minggu ini dilakukan reschedule, termasuk perkara FS (Ferdy Sambo) dkk. Demikian untuk dijadikan maklum," ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana saat dihubungi, Sabtu (12/11).(mcr8/jpnn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: jpnn.com