BNN OKI Rawat Jalan 118 Pasien Pemakai Narkoba Kategori Ringan

BNN OKI Rawat Jalan 118 Pasien Pemakai Narkoba Kategori Ringan

Salah dari korban narkoba mengikuti konseling di BNN Kabupaten OKI.-Foto: Niskiah/sumeks.co-

KAYUAGUNG, SUMEKS. CO - Korban penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) cukup tinggi. Ada ratusan pasien korban pemakai narkoba dengan kategori ringan menjalani rawat jalan di klinik Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten OKI.

Kepala BNN Kabupaten OKI, AKBP. Gendi Marzanto SH melalui Sub Koordinator Bidang Rehabilitasi, Purnama Munte menjelaskan, untuk tahun 2022 ini dari awal Januari hingga sekarang ini ada sebanyak 118 orang pasien yang mejalani konseling rawat jalan. Jumlah itu terbilang tinggi dan cenderung meningkat setiap tahunnya.

"Korban dari penyalahgunaan narkoba yang jalan konseling rawat jalan sebanyak 118 orang, ini berdasarkan hasil asesment sehingga dilakukan rawat jalan," kata Purnama, saat dikonfirmasi, SUMEKS. CO, Sabtu 12 November 2022.

BACA JUGA:Kakek Hattani Ngaku Lihat Tumpukan Emas dan Tongkat Soekarno Saat Tersesat di Hutan Keramat

Diungkapkan Purnama, para korban narkoba ini menjalani konseling atau pengobatan oleh konseler adiksi sebanyak 4-8 pertemuan atau kunjungan. Dimana sejauh ini para korban narkoba dengan menjalani rawat jalan berhasil.

"Petugas konseler adiksi di BNN OKI ini ada sebanyak 3 orang, melayani pasien pada hari dan jam kerja. Semua pelayanan rawat jalan ini gratis," jelasnya.

BACA JUGA:BKB Dibangun 17 Tahun oleh Pribumi, Masa Dua Raja Palembang

Ditegaskan Purnama, para korban narkoba di Kabupaten OKI yang menjalani rawat jalan ini rata-rata masih usia produktif yakni 20-40 tahun. Lalu untuk pasien ini sendiri berasal dari macam-macam Kecamatan di Kabupaten OKI. Tetapi kebanyakan dari Kecamatan Tulung Selapan.

Purnama berpesan kepada masyarakat Kabupaten OKI yang mempunyai keluarga pemakai atau pencandu narkoba silakkan datang ke BBN Kabupaten OKI, akan dilakukan konseling dan tidak dihukum atau dipenjara. Bagi yang dengan kategori berat dilakukan rehabilitasi dan kalau kategori ringan dilakukan rawat jalan. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: