PLN Mobile, Solusi Bagi Pelanggan PLN

PLN Mobile, Solusi Bagi Pelanggan PLN

--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - PLN telah memiliki super app New PLN Mobile untuk memberikan kemudahan layanan kelistrikan dalam genggaman bagi para pelanggannya.

Tidak hanya untuk membeli token dan membayar tagihan listrik, aplikasi ini dilengkapi menu pengaduan untuk berbagai kendala kelistrikan yang dihadapi, seperti listrik padam, permasalahan kWH meter pascabayar/prabayar, gangguan instalasi pelanggan, termasuk layanan informasi dimana keluhan pelanggan akan diteruskan ke PLN Unit Layanan setempat.

Pengaduan listrik padam akan segera ditindaklanjuti oleh petugas pelayanan teknik. Tidak hanya itu, keluhan yang dilaporkan pelanggan melalui aplikasi PLN Mobile secara digital akan diteruskan ke Manager Unit Layanan terkait untuk segera mendapatkan penanganan. 

Aplikasi PLN Mobile sudah dilengkapi detail tools untuk mendukung penanganan gangguan yang lebih terarah, seperti ID Pelanggan, alamat lengkap, dan peta lokasi, yang memudahkan petugas dalam menjangkau lokasi gangguan. 

BACA JUGA:Tilap Uang Member Ratusan Juta, Bandar Arisan Online di Muba Ditangkap

Dian Herizal, Senior Manager Niaga dan Pelayanan Pelanggan PLN Unit Induk Distribusi Sumatera Selatan, Jambi, dan Bengkulu (UID S2JB) mengatakan, aplikasi PLN Mobile kini telah disempurnakan dengan penambahan dan penyempurnaan fitur yang  user friendly.

“Update PLN Mobile versi 5.2.30 sekarang lebih user friendly dengan penyempurnaan fitur pengaduan, download invoice, gamification untuk pelanggan tukar poin dengan hadiah, market place, bahkan mau liat-liat harga dan beli kendaraan listrik juga bisa” terang Dian.

Di aplikasi PLN Mobile, pelanggan PLN bisa melacak progres laporan gangguan yang sudah disampaikan.

“Untuk pengaduan, di PLN Mobile pelanggan bisa lacak progress nya sudah sampai mana. Selain itu, untuk pembayaran tagihan yang sebelumnya hanya dikonfirmasi via email, sekarang bisa didownload langsung di aplikasi. Syaratnya akun pengguna harus sudah terverifikasi.” pungkas Dian. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: