Mohammad Ahsan cs Resmi Jadi PNS, ini Besaran Gaji yang Diterima

Mohammad Ahsan cs Resmi Jadi PNS, ini Besaran Gaji yang Diterima

Minions bersama The Daddies mengikuti pertandingan eksibisi Kejurnas PBSI 2019 di JSC, Palembang. foto: dendi romi sumeks.co--

JAKARTA, SUMEKS.CO - Beberapa pebulutangkis penghuni pelatnas Cipayung maupun yang sudah pensiun, resmi diangkat sebagai abdi negara atau PNS. Mereka diangkat sebagai PNS di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).

Beberapa pebulutangkis pelatnas tersebut mengunggahnya dalam Instagram. Salah satunya diunggah Fajar Alfian. Dalam unggahannya di Instagram resminya @fajaralfian95, ia membagikan foto bersama sejumlah atlet bulutangkis lainnya.

Pebulutangkis Cipayung yang diangkat sebagai PNS telah melalui pendidikan di Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis Fungsional Pertahanan (Pusdiklat Tekfunghan).

"Terima kasih banyak untuk pemerintah @kemenpora atas apresiasinya, dari CPNS 2018 dan sekarang sudah resmi menjadi PNS di 2022 lewat pendidikan pelatihan di @pusdiklat_tekfunghan," tulis Fajar dikutip dari Instagram resminya, Kamis 10 November 2022.

BACA JUGA:Ruzana, Atlet Bulutangkis Asal Lubuklinggau Masuk Pelatnas Cipayung

Pebulutangkis ganda putra itu Fajar juga menyampaikan bahwa pengangkatan ini menjadi sebuah penghargaan bagi dirinya dan keluarga.

"Sungguh penghargaan yang berarti buat kami sehingga orang tua sekarang mendukung anaknya menjadi olahragawan yang membela bangsa ini yang mempunyai bekal di masa depan," lanjutnya.

Pada foto-foto yang dibagikan Fajar, tampak Hafiz Faizal, Mohammad Ahsan, Hendra Setiawan, Marcus F. Gideon, Tontowi Ahmad, Anthony Sinisuka Ginting, Greysia Polii, Liliyana Natsir, Debby Susanto, Ketut Mahadewi dan lain-lain.

Sebagai seorang PNS tentunya mereka berhak untuk mendapatkan sejumlah gaji dan tunjangan sesuai dengan aturan yang ada. Besaran gaji pokok PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 15/2019. Namun, selain mendapatkan gaji PNS juga mendapatkan tunjangan yang bervariasi tergantung jabatannya.

Tunjangan yang dimaksud adalah tunjangan keluarga, tunjangan anak, tunjangan kemahalan, tunjangan perwakilan, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, dan sebagainya.

BACA JUGA:Pelatnas Cipayung Memanas, Kevin Sanjaya tak Mau Dilatih Herry IP

Berikut gaji PNS berdasarkan golongan:

Gaji PNS Golongan I

Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: