Diamankan Warga di Rumah Wanita yang Ternyata Istri Anggota TNI, Oknum Polisi Ini Diberhentikan Tidak Hormat

Diamankan Warga di Rumah Wanita yang Ternyata Istri Anggota TNI, Oknum Polisi Ini Diberhentikan Tidak Hormat

Diamankan warga di rumah wanita yang ternyata istri anggota TNI, oknum polisi Aipda Aziz Lupi diberhentikan tidak hormat. foto: source/net--

PURWOREJO, SUMEKS.CO - Oknum anggota Polres PURWOREJO, Jawa Tengah itu diberi sanksi tegas karena ketahuan menyelingkuhi istri anggota TNI.

Kasus oknum polisi berpangkat Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) Aziz Lupi sangat memalukan.

Sidang etik menyebut bahwa Aipda Aziz Lupi terbukti melakukan pelanggaran berat berupa tindak asusila.

Aipda AL menjalani sidang disiplin dan kode etik Polri karena tindak asusila yang dilakukannya pada Februari 2022.

BACA JUGA:Gerhana Bulan di Palembang Terhalang Awan, Jemaah Salat Khusuf Qamar Khidmat

Aipda Aziz Lupi yang merupakan anggota Bhabinkamtibmas di Polsek Loano, Polres Purworejo diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat dari anggota Polri.

Upacara PTDH atau pemecatan terhadap Aipda Aziz Lupi dipimpin langsung oleh Kapolres Purworejo AKBP Muhammad Purbaya di halaman Mapolres Purworejo, Selasa, 8 November 2022.

Menurut Kapolres, pemecatan Aipda Aziz Lupi dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah Nomor 1193/XI/2022 tanggal 7 November 2022.

BACA JUGA:Kuasa Hukum Ferdy Sambo Pertanyakan Kepribadian Ganda Brigadir J

"Ini bentuk ketegasan dan komitmen Polri terhadap anggota yang melakukan pelanggaran berat dan mencoreng kewibawaan Polri," katanya dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 8 November 2022.

Dia berharap tak ada lagi anggota Polri yang melakukan pelanggaran disiplin tersebut

AL diamankan warga di sebuah rumah seorang wanita berinisial AFA yang diketahui merupakan istri seorang anggota TNI.

BACA JUGA:Gerhana Bulan di Palembang Terhalang Awan, Jemaah Salat Khusuf Qamar Khidmat

Atas pelanggaran kesusilaan itu, AL menjalani sidang disiplin dan etik kepolisian dengan rekomendasi pemberhentian tidak dengan hormat pada April 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: