Pemerintah PPKM Level 1 di Seluruh Indonesia, Ini Periode Wilayah Palembang

Pemerintah PPKM Level 1 di Seluruh Indonesia, Ini Periode Wilayah Palembang

Ilustrasi PPKM.--

SUMEKS.CO - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 untuk mencegah penyebaran Covid-19 di seluruh Indonesia. 

Pemeberlakuan PPKM ini guna menekan jumlah kasus COVID-19 yang meningkat belakangan ini.

Penerapan PPKM Level 1 di wilayah Jawa-Bali berlaku dua pekan selama periode 8-21 November 2022.

Untuk wilayah di luar Jawa-Bali diperpanjang lebih lama yakni empat pekan atau mulai 8 November hingga 5 Desember mendatang.

BACA JUGA:Waduh! Ini 3 Obat Sirup Parasetamol Berbahaya, Nomor 1 Paling Sering Dicari

Berdasarkan indikator transmisi komunitas yang digunakan untuk melakukan asesmen pemerintah daerah dalam pelaksanaan PPKM, seluruh kabupaten/kota di Indonesia masuk kategori PPKM Level 1.

Ketetapan pemberlakuan PPKM itu tertuang Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 47 dan 48 Tahun 2022 yang diteken oleh Mendagri M Tito Karnavian pada 7 November 2022.

BACA JUGA:300 persen Naik, Pengusul Program Matching Fund Vokasi 2022

Berikut merupakan aturan lengkap kegiatan masyarakat selama PPKM Level 1 di Jawa-Bali maupun luar Jawa-Bali.

Tempat Ibadah

Tempat ibadah baik Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah di daerah PPKM Level 1 di Indonesia dapat mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah dengan kapasitas 100 persen.

Warga diminta tetap menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dengan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama.

Pembelajaran Tatap Muka (PTM)

Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui PTM terbatas atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: