Pura-pura Test Drive, Motor Honda CBR 150 Malah Dibawa Kabur

 Pura-pura Test Drive, Motor Honda CBR 150 Malah Dibawa Kabur

Kapolda SU I Kompol Firdaus saat menginterogasi tersangka Rozali yang membawa kabur sepeda motor Honda CBR 150 dengan modus berpura-pura test drive. Foto: Deny/sumeks.co--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Berpura-pura test driver sepeda motor Honda CBR 150 tahun 2017, Ahmad Rozali alias Rozali (26), nekat membawa kabur motor sport tersebut dan sempat menjadi DPO.

Setelah melakukan penyelidikan, warga Jl Jenderal A Yani, Lr Banten VI, Kelurahan 16 Ulu, Kecamatan SU II Palembang ini ditangkap Unit Reskrim Polsek SU I di rumahnya pada Jumat 4 November 2022 sekitar pukul 21.00 WIB. 

Kapolsek SU I Palembang Kompol Ahmad Firdaus didampingi Kanit Reskrim Iptu Indra Widodo mengatakan aksi tersangka diketahui di Jl HM Ryacudu, Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan SU I Palembang, Minggu 6 Oktober 2022 sekitar pukul 10.00 WIB. 

Saat kejadian, tersangka ini menghubungi korban Bungsu Maulana Putra (24) melalui pesan WhatsApp dan berjanji akan datang ke rumah korban. 

BACA JUGA:Kesal Motor Dicuri saat Parkir di Depan Toko Pakaian, Mahasiswi Lapor Polisi

Kemudian, esok harinya tersangka datang ke rumah korban dan menawarkan sepeda motor Honda CBR 150 dengan nopol BG 4091 ABI. 

“Memang korban ini jual beli sepeda motor di rumahnya. Di sinilah tersangka meminta ijin kepada korban berpura-pura mengetes motor (test drive). Namun, tersangka malah langsung melarikan sepeda motor Honda CBR tersebut,” terang Kompol Firdaus Senin 7 November 2022.

Korban sempat berusaha mengejar dan akhirnya kehilangan jejak di bawah Jembatan Ampera 7 Ulu Palembang. 

Akibat kejadian ini korban langsung membuat laporan ke SPKT Polsek Seberang Ulu (SU) I Palembang. 

BACA JUGA:Belasan Kali Beraksi di Palembang, Komplotan Pelaku Curanmor Ditembak Polisi

"Mendapat laporan korban, anggota kita langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka," kata Kompol Firdaus.  

Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan Pasal 362 atau 378 KUHP. 

Sementara tersangka Rozali mengakui perbuatannya sudah membawa lari sepeda motor korban. 

"Iya kak, saat itu saya ingin pura-pura test motor. Tetapi langsung saya bawa kabur, tidak taunya ditangkap polisi," akunya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: