Gunawan Penampar Sopir Didenda Rp500 Ribu

Gunawan Penampar Sopir Didenda Rp500 Ribu

Gunawan (kanan) menjalani sidang Tipiring di PN Palembang, Jumat 4 November 2022. foto: fadli sumeks.co--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Gunawan (51) tersangka kasus penamparan terhadap seorang sopir yang sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu, hanya dikenakan hukuman tindak pidana ringan (Tipiring) dan diganjar membayar denda Rp500 ribu.

Tersangka Gunawan, diseret ke meja hijau PN Palembang ke hadapan majelis hakim tunggal Tipiring Agus Aryanto SH MH, oleh petugas kepolisian Polsek Kemuning untuk dilakukan sidang pemeriksaan perkara.

Oleh hakim tunggal Agus Aryanto SH MH, tersangka Gunawan dihukum denda Rp 500 ribu atau apabila tidak sanggup membayar diganti dengan pidana 1 bulan kurungan karena terbukti melanggar Pasal 352 KUHPidana.

"Saya terima pak hakim," jawab Gunawan usai mendengarkan amar putusan.

Korban sekaligus pelapor bernama Ripianto didampingi tim kuasa hukumnya usai sidang mengatakan meski kurang puas, namun tetap menerima dengan lapang dada terhadap putusan denda kepada tersangka Gunawan.

BACA JUGA:Tertangkap Selingkuh, Guru-Penjaga Mess Disidang Tipiring

Terpisah tim kuasa hukum tersangka Gunawan, M Yani Fatra SH MH, menyampaikan selain menerima putusan denda tersebut, pihaknya juga telah meminta maaf kepada korban.

Dia menilai putusan tersebut sudah sangat tepat, hal itu dikarenakan tidak ada unsur penganiayaan yang terjadi antara kliennya dengan korban.

Diketahui, peristiwa ini terjadi di Jl Torpedo, 20 Ilir, Kemuning, Palembang, Kamis 26 Oktober 2022 petang lalu. Saat itu, korban, Rapianto menegur Gunawan dan istrinya yang menerobos kemacetan.

Tak terima karena ditegur korban, Gunawan menghampiri dan menampar sopir itu. Video aksi penamparan itu pun viral di media sosial.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: