Lulus Passing Grade P1, Bisa Turun Status

Lulus Passing Grade P1, Bisa Turun Status

--

MUARA ENIM, SUMEKS.CO - Pendaftaran PPPK guru kini sedang berlangsung mulai 31 Oktober - 15 November 2022. Dimana ada empat kategori dalam seleksi PPPK tersebut yakni P1 P2, P3 dan P4.

P1 yang merupakan  peserta yang belum lulus namun memenuhi passing grade dalam seleksi PPPK tahun 2021 bisa saja turun status menjadi P2 ataupun P3.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengenbangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Muara Enim, Harson Sunardi melalui Kabid Pengadaan, Informasi dan Penilaian Kinerja Aparatur Yulius Ceasar, mengatakan bahwa P1 bisa turun status menjadi P2 ataupun P3 apabila tidak mendapatkan penempatan berdasarkan sistem.

"Untuk P1 itu yang sudah memenuhi passing grade dalam seleksi sebelumnya, artinya tinggal menunggu penempatan tapi, tidak semua yang lulus passing grade akan mendapat penempatan, artinya yang tidak mendapatkan penempatan maka ada dua pilihan, menunggu atau turun status menjadi P2 ataupun P3," ujar Yulius, Rabu 2 November 2022.

BACA JUGA:Temukan 2 Alat Berat di Lokasi Dugaan Tambang Batubara Ilegal di Lahat

Lanjutnya, apabila menunggu maka tidak ada waktunya, menunggu ada guru yang pensiun atau ada PPPK yang mengundurkan diri di formasi tersebut, intinya menunggu sampai ada formasi tersebut kosong.

"Di Muara Enim ada 169 guru honorer yang lolos passing grade, dari jumlah itu pasti ada yang tidak mendapatkan penempatan," ungkapnya. 

Bagi yang tidak mendapat penempatan bisa memilih turun status menjadi P2 bersama honorer yang tidak lulus passing grade.

Namun berada di golongan K2 atau turun ke P3 yang statusnya sudah bekerja selama 3 tahun.

BACA JUGA:Masyarakat Diingatkan Untuk Vaksin Booster

"Untuk golongan P2 dan P3 ini seleksinya nantinya tidak lagi mengikuti CAT UNBK melainkan penilaian kesesuaian atau observasi, yang menilai ada tiga yakni guru senior di tempatnya mengajar, kepala sekolah dan pengawas, hasil penilaian akan di validasi kepala dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim dan juga oleh BKPSDM," terangnya. 

Untuk golongan P4 adalah peserta umum, apabila P1 tadi adalah guru sekolah swasta dan tidak mendapat penempatan dan memilih turun status maka tidak bisa ke P2 ataupun P3 tapi langsung P4. 

"Nah pendaftarannya itu dibuka mulai 31 oktober - 15 November 2022, semua harus mendaftar P1-P4, ya administrasi biasa seperti KTP, ijazah dan lain lain," ulasnya. 

Menurutnya, untuk PPPK khusus Guru formasinya ada 1.386, untuk PPPK Teknis dan Kesehatan belum dibuka pendaftarannya. "Formasinya untuk teknis 103 dan kesehatan 56. Tapi pendaftarannya belum ada jadwal dari  BKN," tukasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: