Eksekutor Perampokan dan Pembunuhan Kadus di Pulau Rimau Ditembak Mati Polisi
Kasat Reskrim AKP Hary Dinar SIK SH MH menunjukkan jenazah tersangka Peni yang ditembak mati. Foto: edho/sumeks.co --
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Satreskrim Polres Banyuasin menembak mati tersangka Kevin alias Peni (42) salah satu pelaku pembunuhan terhadap Kepala Dusun (Kadus) Desa Nunggal Sari, Kecamatan Pulau Rimau, Kabupaten Banyuasin, yang ditemukan tewas mengenaskan di dalam rumahnya, Rabu 12 Oktober 2022 pagi lalu.
Tersangka Peni ditangkap di pondok kawasan persawahan Dusun Sungai Keladi, Desa Rimau, Sungsang Banyuasin, Selasa 1 November 2022 pagi sekitar pukul 07.00 WIB.
"Melakukan perlawanan dengan menggunakan senpi rakitan saat akan kita tangkap," kata Kasatreskrim AKP Hary Dinar SIK SH saat dikonfirmasi.
Jenazah Peni langsung dibawa ke Instalasi Forensik RS Bhayangkara M Hasan Palembang untuk kepentingan kepolisian.
BACA JUGA:Polisi Ringkus 4 Pelaku Perampokan yang Tewaskan Kadus dan Istri di Pulau Rimau Banyuasin
Seperti diberitakan sebelumnya, polisi telah meringkus tersangka yakni berinisial YD (42), seorang petani, warga Arit Harapan Baru, Dusun 5 Penuguan, Kecamatan Selat Penuguan, Banyuasin, KL alias Kai (49), warga Desa Meranti Dusun III, Kecamatan Suak Tapeh, Banyuasin, RK (16), warga Jalur 17 Desa Sumber Agung dan MR (39), warga Selat Penuguan Sumber Agung. Sedangkan tersangka Peni berstatus DPO.
Keempat tersangka ditangkap pada Kamis 13 Oktober 2022 sekitar pukul 09.00 WIB oleh tim gabungan Sat Reskrim Polres Banyuasin dan Sat Polair Polres Banyuasin termasuk Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel.
Para tersangka ditangkap saat akan melintasi perairan Banyuasin Sungai Kelapa, Desa Kuala Puntian, Kecamatan Tanjung Lago, Banyuasin.
Kemudian Tim Gabungan melakukan penyisiran yang dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Hary Dinar SIK SH MH dan Kanit I Unit Pidum Ipda Agum Marenra, STrK serta Kasat Polairud Polres Banyuasin Iptu Imam Shokibi, SH.
BACA JUGA:4 Pelaku Perampokan dan Pembunuhan Sadis di Pulau Rimau Banyuasin Dijerat Pasal Berlapis
Dan pada saat di Sungai Kelapa berpapasan dengan speedboat yang ditumpangi oleh dua orang tersangka berinisial YD dan KL, lalu dilakukan penghentian terhadap speedboat dengan cara menyuruh untuk menepi ke daratan.
Korban diketahui bernama Sunardi dan istrinya Srinarti. Keduanya ditemukan di ruang terpisah di dalam rumahnya oleh seorang karyawan korban.
Untuk korban Sunardi menderita luka robek di bagian kuping sebelah kanan, luka robek samping dagu sebelah kiri, luka memar di bagian mata sebelah kanan, luka robek di bagian atas kening seblah kiri dan luka robek di bagian kepala belakang.
Sedangkan istrinya, Sri Narti menderita luka robek di kepala bagian belakang, luka jeratan cekikan kain di sekeliling leher dan luka memar pada bagian mata sebelah kiri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: