Dituding Bocorkan Perselingkuhan dan Dimintai Ganti Rugi Rp5 Juta

Dituding Bocorkan Perselingkuhan dan Dimintai Ganti Rugi Rp5 Juta

Tiga tersangka kasus pembunuhan dihadirkan dalam rilis di Mapolres Musi Rawas, Senin, 31 Oktober 2022. -Khalid-

MUSI RAWAS, SUMEKS.CO - Heris (31), tersangka pembunuhan terhadap Riko Arles (29), warga Desa Sumber Karya, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas, Sumsel dihadirkan dalam rilis di Mapolres Musi Rawas, Senin, 31 Oktober 2022. 

Tersangka Heris, merupakan warga Dusun III, Desa Sri Mulyo, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas, mengaku gelap mata membacok korban sekitar tiga kali, karena kesal korban berulang kali minta uang ganti rugi.

"Sudah ketiga kalinya (korban) datang ke rumah. Selalu meminta uang ganti rugi. Sebanyak Rp5 juta," ungkap tersangka Heris. 

Uang ganti rugi tersebut, karena korban sebelumnya didenda Rp5 juta, karena ketahuan selingkuh dengan istri orang. Sementara korban menuduh tesangka Heris lah yang membocorkan perselingkuhan korban.

BACA JUGA:Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan di Kebun Kopi, Tersangka Menangis Saat Diinterogasi

Dia mengaku mengenal korban, hanya saja bukan teman akrab. 

"Saya memang tahu kalau korban selingkuh. Tapi saya tidak membocorkan," ungkapnya.

Korban Riko, ditemukan tergeletak di Jalan Raya, Dusun III, Desa Sri Mulyo, tepat di depan rumah tersangka Heris, Jumat, 28 Oktober 2022, sekitar pukul 11.00 Wib.  

Saat itu, korban ditemukan dengan kondisi telentang, menggenakan kaos oblong warna abu-abu, celana panjang jeans warna biru. Terdapat luka bacok di leher belakang, leher kiri dan dahi depan.

BACA JUGA:Terlibat Narkoba, Pelaku Kasus Pembunuhan Dibekuk 

Kapolres Musi Rawas AKBP Achmad Gusti Hartono SIK menjelaskan, kejadian pembunuhan tersebut bermula pada Jum'at 28 Oktober 2022 sekitar  pukul 10.30 Wib, korban Riko mendatangi rumah tersangka, dengan mengendarai sepeda motor Merk Yamaha Mio warna biru. 

Tiba di rumah tersangka, korban mengetuk rumah tersangka. Namun pintu rumah tidak dibuka oleh tersangka. 

Tersangka yang saat itu sedang menggendong anaknya yang masih bayi berumur 18 bulan sedang menidurkan anaknya. Sementara istri tersangka sedang ke kebun, di rumah hanya ada tersangka dan anaknya.

Karena tidak dibukakan pintu, korban Riko berteriak dari luar rumah. Dia menuntut ganti rugi, atau meminta uang ganti rugi kepada tersangka Heris. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: