Tak Kuat Tahan Ketawa, Ekspresi Bharada E dan Pengacaranya Disorot Usai Saksi Susi Jawab Lupa

Tak Kuat Tahan Ketawa, Ekspresi Bharada E dan Pengacaranya Disorot Usai Saksi Susi Jawab Lupa

Ilustrasi--

JAKARTA, SUMEKS.CO - Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santosa sempat dibuat kesal. Bahkan memgeluarkan ancaman pidana bagi saksi Susi, Asisten Rumah Tangga (SART) dalam sidang Bharada E terkait kasus pembunuhan Brigadir J, Senin 31 Oktober 2022.

Berkelit dengan jawaban lupa dan tidak tahu, membuat Bharada E dan pengacara tak kuat menahan tawa. Bahkan sang pengacara harus menutup muka sambil tertawa lebar tanpa suara.

Susi, ART Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi selalu memberikan jawaban lupa dan tidak ingat ketika ditanya hakim. 

Tindakan saksi Susi dinilai  majelis hakim tidak kooperatif. Dan keterangan pun selalu berubah tidak sesuai BAP.

BACA JUGA:Kapolri Geram Temui Driver Ojol 4 Kali Tak Lulus Ujian Mengemudi, Harus Mengulang 14 Hari Kemudian

‘’ Anda bisa kena pidana, Apakah anda disuruh untuk menjawab setiap pertanyaan dengan jawaban tidak tau terus,’’ kata Hakim Wahyu.

Seperti diketehui hari ini JPU menghadirkan 12 orang saksi dalam sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, dengan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Senin (31/10/2022).

Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy mengatakan, belasan orang yang bakal bersaksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta. Ronny menyebutkan, saksi yang berasal dari rumah Saguling terdiri dari tiga ART bernama Susi, Sartini, dan Rojiah.

BACA JUGA:Pernah Jadi Wanita Selama 28 tahun, Kini Aprilio Perkasa Manganang Pamer Sixpack Sebagai Lelaki

Mengetahui Susi berbohong dan sering menjawab tidak tahu, hakim Wahyu kemudian bertanya apakah ia disuruh untuk memberikan jawaban seperti itu.

Majelis Hakim beberapa kali harus menegur keras Susi karena keterangan tidak konsisten. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: