Kapolri Geram Temui Driver Ojol 4 Kali Tak Lulus Ujian Mengemudi, Harus Mengulang 14 Hari Kemudian

Kapolri Geram Temui Driver Ojol 4 Kali Tak Lulus Ujian Mengemudi, Harus Mengulang 14 Hari Kemudian

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berdialog dengan peserta ujian praktik SIM di Kantor Satpas Daan Mogot Jakarta Barat. --

JAKARTA, SUMEKS.CO - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan inspeksi mendadak ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Daan Mogot Jakarta Barat.

Dalam sidak itu, Kapolri mengecek satu per satu proses penerbitan sim. Mulai dari pendaftaran, pembayaran PNBP hingga ujian teori dan ujian praktik.

Dalam video yang diunggah di akun resmi instagram @listyosigitprabowo, mantan Kabareskrim Polri ini geram usai menemui langsung salah seorang peserta ujian SIM yang mengaku sudah 4 kali tidak lulus.

Padahal peserta itu berprofesi sebagai driver ojek online.

BACA JUGA: Cek Disini, Beragam Manfaat Mobile JKN bagi Peserta

Kapolri geram dengan aturan yang dinilainya telah memberatkan masyarakat. Yakni bila tidak lulus ujian SIM, harus menunggu 14 hari kemudian untuk mengulang ujian. 

"Ini misalkan ini gagal sekarang, boleh mengulang hari ini juga atau..?" tanya Listyo kepada petugas.

Si petugas langsung menjawab "14 hari (waktu tes ulang).

"Ohh harus menunggu dong. Nah itu yang bikin lama lagi ya. Harusnya dikasih kesempatan biar gak kelamaan. Bolak balik waktunya itu yang repot," tutur Listyo.

BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Lakukan Sosialisasi SIGAP-SUMSEL di Lapas Lubuklinggau

Alhasil, Kapolri langsung memerintahkan anak buahnya untuk menyesuaikan peraturan tersebut. Agar memberi kesempatan satu kali lagi di hari yang sama bila ada yang tidak lulus ujian.

Selain itu Kapolri juga meminta petugas untuk memberi pelatihan terlebih dahulu kepada peserta ujian sebelum dites.

"Yang utamanya yang praktik tadi. Kalau bisa yang praktik itu kalau mereka gagal, mungkin dikasih kesempatan latihan sekali lah gitu ya" pesannya.

"Dikasih kesempatan biar gak bolak balik," saran Listyo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: