Mantan Kades Kuripan Selatan Dituntut 5,5 Tahun

Mantan Kades Kuripan Selatan Dituntut 5,5 Tahun

Sidang pembacaan tuntutan Kades Kuripan Selatan Yusman Effendi di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Jumat 28 Oktober 2022. foto: fadli sumeks.co--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Raut wajah tegang mantan Kades Kuripan Selatan, Kabupaten Muara Enim bernama Yusman Effendi, terdakwa kasus korupsi penyelewengan dana desa senilai Rp557 juta, terlihat saat mendengarkan pembacaan tuntutan pidana Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muara Enim, Jumat 28 Oktober 2022.

Terdakwa Yusman Effendi yang saat ini telah dilakukan penahanan di Rutan Pakjo Palembang, dituntut oleh JPU Kejari Muara Enim Febrie SH dengan pidana 5,5 tahun tahun, denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Sebelumnya, dalam pertimbangan tuntutan JPU menyebutkan bahwa, terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut dalam bentuk berbagai kegiatan fiktif dana desa tahun 2016, diantaranya pengadaan alat pencacah sampah dan penggiling padi selama terdakwa menjabat sebagai Kades Kuripan Selatan.

"Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Primer Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi," kata JPU Febri menguraikan tuntutan pidana.

BACA JUGA:Mantan Kades Kuripan Selatan Jalani Sidang Perdana

Selain pidana penjara, di hadapan majelis hakim Tipikor Palembang JPU juga mengganjar terdakwa dengan pidana tambahan berupa wajib mengganti uang kerugian negara sebesar Rp524 juta yang telah dikurangkan dari uang titipan pengembalian saksi mantan perangkat desa Kuripan Selatan yakni Marliandi dan M Rusmanto.

Dengan ketentuan, apabila terdakwa tidak sanggup membayar, maka harta benda dapat disita dan bilamana nilainya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana tambahan berupa pidana kurungan selama 2 tahun dan 8 bulan.

Atas tuntutan tersebut, terdakwa didampingi penasihat hukum akan melakukan upaya hukum pembelaan (pledoi) baik secara lisan dari terdakwa ataupun tertulis yang akan dibacakan pada sidang Kamis pekan depan.

Namun, sebelum majelis hakim menutup persidangan, sedikit menyindir JPU terkait besaran uang titipan pengembalian yang dilakukan oleh dua saksi mantan perangkat desa Kuripan Selatan, yakni saksi Marliandi dan M Rusmanto dengan total pengembalian hanya Rp32,4 juta dari total kerugian negara Rp557 juta.

BACA JUGA:Mantan Kades Kuripan Selatan Seret Dua Perangkat Desa

Terungkap dalam dakwaan JPU, bahwa saat terdakwa Yusman Effendi sebagai kepala desa Kuripan Selatan periode 2016-2020 berdasarkan hasil penyidikan ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh terdakwa selama menjabat sebagai Kepala Desa Kuripan Selatan dalam pemanfaatan Dana Desa dan Anggaran Dana Desa.

Bahwa terdakwa diantaranya telah memanipulasi laporan keuangan dan pajak desa ke kas negara dalam APBDes Kuripan Selatan dana desa.

Tidak hanya itu,  juga diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dalam pembangunan parit Siring, yang mana Anggara yang berasal dari dana Desa tersebut tidak sesuai RAB sehingga menyebabkan kekurangan volume senilai Rp93 juta.

Sehingga akumulasi dari penyimpangan tersebut dari tahun 2016-2020 berdasarkan audit inspektorat terdapat nilai kerugian negara sebesar Rp557 juta, yang disinyalir digunakan oleh terdakwa untuk keperluan pribadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: