Tegas, Hakim Vonis Pengedar Sabu di Atas Tuntutan Jaksa

Tegas, Hakim Vonis Pengedar Sabu di Atas Tuntutan Jaksa

Sidang pembacaan putusan terdakwa Manaf di PN Palembang, Kamis 27 Oktober 2022. Foto: fadli sumeks.co--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Simpan dua paket sabu dalam kantong plastik Indomaret, seret terdakwa Riklis alias Manaf (30), warga Desa Ulak Jermun, Kecamatan Sirah Pulau Padang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) divonis 14 tahun penjara, Kamis 27 Oktober 2022.

Majelis hakim PN Palembang diketuai H Sahlan Effendi SH MH, dalam pertimbangan hukuman pidana terhadap terdakwa Manaf, sependapat dengan tuntutan pidana mengenai jerat pasal terhadap terdakwa, yakni menjerat terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Namun, menyatakan tidak sependapat dengan lamanya tuntutan 13,5 tahun pidana penjara terhadap terdakwa, yang mana majelis hakim malah menjatuhkan pidana sedikit lebih berat yakni menjatuhkan pidana 14 tahun penjara kepada terdakwa Manaf.

BACA JUGA:Gerebek Arena Judi Sabung Ayam, Amankan Dua Pemain, Tiga Ayam dan Tiga Motor

"Bahwa perbuatan terdakwa dalam tindak pidana narkotika tersebut bisa merusak moral generasi bangsa," kata H Sahlan Effendi SH MH dalam pertimbangan hal yang memberatkan putusan pidana terhadap terdakwa Manaf.

Usai mendengarkan vonis pidana, terdakwa yang hadir secara virtual didampingi penasihat hukum Megaria SH menyatakan pikir-pikir, senada juga dikatakan JPU Kejati Sumsel Selly Agustina.

Terdakwa Riklis alias Manaf, ditangkap pihak kepolisan Ditnarkoba Polda Sumsel saat melakukan penyamaran sebagai pembeli pada bulan Juli 2022, di sebelah Rumah Makan Pagi Sore pasar Tanjung Rajo.

Saat dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa, didapati barang bukti dua paket besar sabu seharga Rp149 juta, yang dibungkus kantong plastik putih bertuliskan "Indomaret".

BACA JUGA:179 Kilo Sabu dari Malaysia Digagalkan Bareskrim, Kurir Darat Ditangkap, Kurir Perairan Masih Diburu

Kemudian, terhadap barang haram tersebut diakui oleh Terdakwa didapatkan dari seseorang bernama Om (DPO) dan dari penjualan shabu-shabu tersebut terdakwa akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp9 juta.

Sebelum melakukan penangkapan, terdakwa Riklis alias Manaf saat ingin menyerahkan dua paket sabu kepada  polisi menyamar ditemani oleh seseorang lagi bernama Susi, namun Susi berhasil kabur saat polisi hendak mengamankan terdakwa Riklis alias Manaf.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: