Perkara Diselesaikan Melalui RJ, Gugatan Praperadilan Dicabut

Perkara Diselesaikan Melalui RJ, Gugatan Praperadilan Dicabut

Defi Iskandar (dua dari kanan). foto: fadli sumeks.co--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Tersangka kasus dugaan tindak pidana pencurian bernama Arianto melalui kuasa hukum Defi Iskandar SH MH, Kamis 27 Oktober 2022 resmi mencabut gugatan praperadilan ditetapkan sebagai tersangka, penahanan serta penyitaan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

Adapun dasar pencabutan gugatan Praperadilan tersebut, menurut Defi Iskandar SH MH bahwa kliennya telah melaksanakan Restorative Justice (RJ) oleh Kapolsek Ilir Barat I Palembang, yang mana atas RJ tersebut kliennya telah dibebaskan segala macam tuntutan pidana yang menjeratnya.

"Tak lupa kami mengucapkan banyak terima kasih juga kepada Kapolsek Ilir Barat I, untuk itu pada hari ini kami resmi mencabut permohonan gugatan Praperadilan di PN Palembang," kata Defi Iskandar diwawancarai Kamis 27 Oktober 2022.

Diceritakannya, pengajuan gugatan praperadilan ini diajukan ke PN Palembang oleh istri tersangka sebagai pemohon karena dinilai penetapan tersangka, penahanan serta penyitaan barang bukti oleh pihak kepolisian Polsek Ilir Barat I dianggap tidak sah.

BACA JUGA:Sulaiman Sujud Syukur, Setelah Bebas Melalui Restorative Justice

Lebih jauh dikatakannya, terhadap penangkapan tersebut istri tersangka sebagai pemohon gugatan tidak pernah merasa menerima adanya surat penangkapan dan penahanan dari Polsek Ilir Barat I Palembang, bahkan dari pihak Polsek tersebut juga telah melakukan penyitaan motor yang tidak ada kaitan dengan perkara.

Namun, lanjutnya seiring berjalannya waktu Polsek Ilir Barat I Palembang melalui Kapolseknya telah melakukan upaya hukum mediasi antar tersangka dan korban, yang menghasilkan kesepakatan damai serta kliennya bersedia mengganti kerugian korban.

"Sehingga dilaksanakan Restorative Justice sebagaimana Peraturan Kapolri nomor 6 tahun 2019 tentang penghentian penyidikan akibat adanya upaya perdamaian antar kedua belah pihak," jelasnya.

Terpisah, Juru Bicara PN Palembang H Sahlan Effendi SH MH membenarkan adanya pencabutan permohonan gugatan praperadilan oleh pemohon dalam perkara tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: