Ternyata Kapolrestabes Palembang Masih Izinkan Personel Ini Bawa Mobil ke Kantor

Ternyata Kapolrestabes Palembang Masih Izinkan Personel Ini Bawa Mobil ke Kantor

Personel Provost Polrestabes Palembang memberikan sanksi dengan mengempeskan ban mobil milik peronel. Foto : Deny/sumeks.co--

PALEMBANG, SUMEKS.CO -  Ternyata ada pengecualian bagi personel Polrestabes Palembang yang boleh bawa dan parkir mobil di kantor.  Yaitu, mobil operasional milik satuan Reskrim, Narkoba, dan Intelkam.

"Mobil operasional boleh parkir di Polrestabes Palembang. Kami sudah tandai dengan stiker yang ditempel di kaca depan,’’ kata Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib, Rabu 27 Oktober 2022.

Kalau mobil pribadi tidak boleh dan akan ditindak, tegas Ngajib.

BACA JUGA:Awas! Personel Polrestabes Palembang yang Masih Bawa Mobil Dijamin Ban Kempes

 Diberitakan sebelumnya, sesuai Instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengenai perubahan lifestyle personel  Polri, Polrestabes Palembang menggalakkan gerakan bersepeda motor ke kantor, yang sudah mulai dilaksanakan setiap personel.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib didampingi Wakapolrestabes, AKBP Andes Purwanti  membenarkan pihaknya telah menerapkan gerakan bersepeda motor di Polrestabes Palembang.

Mokhamad Ngajib mengatakan, program yang dibuat sesuai dengan kebijakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, selain itu pihaknya juga melihat adanya keterbatasan ruang parkir yang ada di Polrestabes Palembang, dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat.

BACA JUGA:Insiden Lion Air JT330, Penumpang Lihat Sayap Kiri Mengeluarkan Api

Tindakan ini lanjut Ngajib sesuai instruksi Kapolri untuk hidup sederhana. kita lakukan ini sangat cocok, apalagi ruang parkir untuk masyarakat akan tersedia. Bahkan dengan program ini pelayanan ke masyarakat akan menjadi maksimal.

Mokhamad Ngajib program melarang personil bawa mobil ke Polrestabes Palembang akan terus bergulir. Bila nanti ada personel melanggar akan diberikan teguran untuk pertama kalinya, kedua kalinya akan diberikan sanksi lain. Dan jika terulang lagi akan diberikan sidang disiplin.

 "Program ini berlaku untuk semua personel Polri tanpa kecuali, saya pun menggunakan motor datang ke Polrestabes Palembang. Dan untuk Kapolsek hingga personel lainnya wajib menggunakan motor untuk ke kantor," tukasnya.

Nyatanya, Provost Polrestabes Palembang masih menemukan kendaraan roda empat milik personel yang terparkir di halaman Mapolrestabes Palembang. Bagi yang nekat membawa kendaraan roda empat, terpaksa diambil penindakan berupa dengan mengempiskan ban mobil pribadi milik anggota.

Bahkan personel Provost juga akan melakukan penilangan kepada anggota yang kedapatan membawa mobil pribadi. "Ya, bagi anggota yang masih membawa kendaraan mobil pribadi akan dikenakan sanksi teguran, karena kita mengedepankan pelayanan terhadap masyarakat," kata Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib. (*)

 

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: