Korupsi Sewa Gerai ATM, Pegawai Bank Divonis 8,5 Tahun

Korupsi Sewa Gerai ATM, Pegawai Bank Divonis 8,5 Tahun

Sidang pembacaan putusan terdakwa Dedy Chandra di PN Palembang, Rabu 26 Oktober 2022. foto: fadli sumeks.co--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Terbukti korupsi biaya sewa menyewa gerai ATM Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Palembang senilai hampir Rp9 miliar, terdakwa Dedy Chandra, oknum pegawai Bank BNI Cabang Palembang dihukum majelis hakim Tipikor Palembang dengan pidana 8,5 tahun penjara, Rabu 26 Oktober 2022.

Terdakwa Dedy Chandra yang menjabat Asisten Administrasi Logistik pada bank BNI Cabang Palembang, dinilai oleh majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Mangapul Manalu SH MH diantaranya telah merekayasa perjanjian sewa menyewa gerai ATM dengan total 102 transaksi periode Desember 2019 sampai Januari 2021.

"Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara oleh karenanya dengan pidana 8,5 tahun penjara, denda Rp400 juta subsider 4 bulan kurungan", tegas hakim ketua bacakan amar putusannya. 

Terdakwa Dedy Chandra juga dianggap terbukti memalsukan tanda tangan pihak terkait dari bank BNI Cabang Palembang termasuk para petinggi Bank BNI Cabang Palembang, serta dalam pencairan dana sewa terdakwa melampirkan fotokopi perjanjian sewa yang lama, bukan perjanjian sewa yang baru.

BACA JUGA:BNI Cabang Kayuagung Terapkan Aplikasi Peduli Lindungi

Untuk itu, majelis hakim meyakini dalam pertimbangannya bahwa terdakwa Dedy Chandra telah bertentangan dengan prosedur atau peraturan perusahaan dalam hal ini Bank BNI Cabang Palembang, hingga menimbulkan nilai kerugian negara sebesar Rp8,9 miliar, yang mana telah dikembalikan oleh terdakwa sebesar Rp2,5 miliar.

Sementara, dalam pertimbangan lainnya terdakwa Dedy Chandra terbukti memperkaya diri sendiri, terbukti uang yang didapat dalam perkara ini digunakan oleh terdakwa untuk berpoya-poya dengan membeli beberapa barang mewah, diantaranya rumah, kendaraan, serta perhiasan mewah.

Untuk itulah, di persidangan majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa terdakwa wajib mengganti uang kerugian negara Rp6,2 miliar, dengan ketentuan apabila tidak sanggup dibayar maka diganti pidana tambahan 2,5 tahun penjara.

Akibat perbuatannya, majelis hakim menjerat terdakwa dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Diketahui sebelumnya, JPU Kejati Sumsel dikomandoi Azwar Hamid SH MH menuntut agar majelis hakim dapat menjatuhkan pidana kepada terdakwa Dedy Chandra dengan pidana 10 tahun penjara.

BACA JUGA:Lelang Kos-Kosan Tak Sesuai Agunan, BNI Palembang Digugat

Atas vonis tersebut, terdakwa Dedy Chandra yang dihadirkan secara online dari penahanan Rutan Pakjo Palembang melalui penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir, sikap senada juga dikatakan JPU.

Menanggapi vonis yang sedikit berbeda dari tuntutan itu, JPU Kejati Sumsel Azwar Hamid SH MH mengaku cukup sependapat, meskipun sedikit berbeda terutama majelis hakim tidak mempertimbangkan adanya tindak pidana pencucian uang sebagaimana tuntutan JPU.

"Pada intinya dalam perkara ini sependapat dengan majelis hakim karena dalam pembuktiannya memang dibuktikan terlebih dahulu dakwaan korupsinya, untuk itulah kami akan melaporkan hasil persidangan ini kepada pimpinan terlebih dahulu baru nanti akan menyatakan sikap," singkatnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: