Nama Baiknya Dicemarkan, Dedi Polisikan Pemilik Showroom Mobil

Nama Baiknya Dicemarkan, Dedi Polisikan Pemilik Showroom Mobil

Didampingi oleh kuasa hukumnya, Kiagus Dedi Nungtjik SE kembali mendatangi SPKT Polda Sumsel. Foto : edho/sumeks.co--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Permasalahan penguasaan tanah dan bangunan warisan milik orang tuanya di Jl Bank Raya III, Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan IB I Palembang yang kini dibangun showroom mobil yang sebelumya telah dilaporkan ke Polda Sumsel belum tuntas. 

Selasa 25 Oktober 2022, didampingi oleh kuasa hukumnya, Kiagus Dedi Nungtjik SE kembali mendatangi SPKT Polda Sumsel

Kali ini, Dedi melaporkan seseorang berinisial RA yang tak lain adalah anak dari L, yang sebelumnya juga sudah lebih dulu dilaporkan ke polisi. 

Tak hanya melaporkan L yang merupakan pemilik showroom mobil yang dibangun di atas tanah warisan orang tua Dedi, turut pula dilaporkan RHP, ASN di lingkungan Pemkot Palembang. 

BACA JUGA:Dianiaya Teman Sekelas, Siswi SMAN 1 Kaur Lapor Polisi

"Klien kami melaporkan keduanya atas sangkaan telah melakukan perbuatan pencemaran nama baik dan fitnah. Karena sebelumnya klien kami juga sudah lebih dulu dilaporkan RA atas tuduhan yang sama mencemarkan nama baik dan fitnah," sebut H Adi Gunawansyah selaku kuasa hukum Kgs Dedi Nungtjik, Selasa sore. 

Lebih lanjut Adi menjelaskan jika laporan kliennya pada hari ini dikarenakan kliennya dilaporkan oleh RA terkait dugaan fitnah dan perbuatan tidak menyenangkan. 

“Padahal RA tidak ada hubungan hukum dengan pelapor dalam hal ini adalah Kgs Dedy selaku klien kami,” terangnya. 

Kedua, terlapor RA telah membuat laporan dengan salah menafsirkan surat kepada Wali Kota Palembang.

BACA JUGA: Tanah-Rumah Warisan Dikuasai Tanpa Hak, Pengusaha Alkes Lapor Polisi

“Karena kami tidak mempersoalkan mengenai legalitas izin prinsip melainkan kegiatan usaha secara ilegal yang berada diatas tanah dan bangunan yang masih dalam permasalahan hukum,” ujarnya. 

Kgs Dedy menjelaskan jika harapannya adalah agar para terlapor baik RA dan RHP dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya berdasarkan hukum yang berlaku di negara kesatuan Republik Indonesia. 

“Indonesia adalah negara hukum bukan negara fitnah kita ada bahasa hukum dan norma hukum,” ungkapnya.

Serta Dedy menambahkan jika harapannya Tanah dan Bangunan yang ditumpangi oleh L dan digunakan sebagai showroom mobil secara melawan hukum dapat kembali dikuasai oleh ahli waris almarhum Kgs H Nungtjik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: