Diduga Banyak Kecurangan, Pilkades Meranjat III Dituntut Batal
Pertemuan antara calon Kades Meranjat III nomor urut 3 ketika menyampaikan keberatan hasil Pilkades ke Camat Indralaya Selatan, Selasa, 25 Oktober 2022.-Hetty-
OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Meranjat III, dituntut untuk dibatalkan. Hal itu diduga karena banyaknya kecurangan yang dilakukan oleh Calon Kades terpilih, Herwanto.
Menurut Nazori, salah satu Calon Kades Meranjat III yang memperoleh suara terbanyak kedua pada Pilkades Serentak, 15 Oktober 2022 lalu, pihaknya sudah mengajukan keberatan ke Kecamatan Indralaya Selatan.
"Kami sudah sampaikan enam point yang menjadi keberatan kami saat Pilkades lalu," ungkap Nazori kepada awak media saat mendatangi Kantor Camat Indralaya Selatan sore, Selasa, 25 Oktober 2022.
Nazori menjelaskan, enam point yang menjadi keberatannya, yakni, pihaknya menemukan adanya calon nomor urut 2 membagikan uang kepada sejumlah muda mudi desa setempat. Kemudian, calon nomor urut 2 diduga memberikan mandat palsu dan tidak diketahui oleh penyelenggara dengan diiming-imingi diberikan uang sebesar Rp200.000 per orang.
BACA JUGA:Kejari Ogan Ilir Dikabarkan Kembali Periksa Ketua Bawaslu Ogan Ilir
Point ketiga, perangkat desa diduga ikut membagikan uang ke warga Desa Meranjat III dengan ajakan untuk memilih calon nomor urut 2. Point keempat, adanya bantuan bedah rumah dimanfaatkan oleh calon nomor urut 2 sebagai calon incumbent dengan disertai intimidasi kepada warga yang menerima bantuan.
Point kelima, Panitia Pilkades Meranjat III tidak melibatkan saksi dari calon nomor urut 3 dalam penandatanganan hasil akhir. Dan point keenam, calon Kades nomor urut 2 mengajak jalan-jalan para pemuda Desa Meranjat III pada saat masa tenang.
"Dari point-point keberatan ini kami minta supaya hasil Pilkades Meranjat III untuk dibatalkan," pinta dia.
BACA JUGA:Antisipasi Gangguan Ginjal Akut di Ogan Ilir, Dinkes Sebar Surat Edaran ke Fasilitas Kesehatan
Sementara itu, Camat Indralaya Selatan, Alfarido Citra Hazan mengatakan, pihaknya telah menerima keberatan dari calon nomor urut 3, dan selanjutnya akan disampaikan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Ogan Ilir.
"Setelah ini kami sampaikan ke PMD mengenai keberatan dari calon nomor urut 3. Karena keputusannya mereka yang mempunyai kewenangan," ungkapnya.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: