Tampung Laptop Hasil Curian, Wiraswasta Ini Jadi Tersangka

Tampung Laptop Hasil Curian, Wiraswasta Ini Jadi Tersangka

Tersangka Zainal Abidin.-Khalid-

LUBUKLINGGAU, SUMEKS.CO - Zainal Abidin (50), wiraswastawan, warga Perumnas Niken RT 06, Kelurahan Niken Jaya, Kecamatan Lubuklinggau Timur, Kota Lubuklinggau, Sumsel harus berurusan dengan polisi. 

Zainal Abidin diamankan di Polsek Muara Lakitan, Polres Musi Rawas, karena diduga menjadi penadah barang hasil curian. 

Kasus ini berawal, salah satu mes karyawan PT AKL, di Desa Durian Remuk, Kecamatan Muara Beliti, dibobol maling pada Kamis (13/10), sekitar pukul 17.30 WIB. 

Mengakibatkan korban Abdul Hafiz, penghuni mess, yang merupakan karyawan training PT ATL kehilangan 2 unit laptop merk Accer. Total kerugian mencapai Rp 10juta.

BACA JUGA:Perampokan di Jalintim Musi Rawas Sudah Direncanakan, Uang Rp 300 Juta Dibagi di Hutan

Kapolres Musi Rawas AKBP Achmad Gusti Hartono SIK, melalui Kapolsek Muara Beliti AKP Elan Maruli menjelaskan, pada Kamis (13/10) di mes PT ATL terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan. 

"Modusnya pelaku yang belum diketahui identitasnya masuk ke dalam mes, dengan cara memecah kaca jendela," jelas Kapolsek Muara Beliti AKP Elan Maruli, Selasa (25/10). 

Pelaku berhasil menggasak dua unit laptop merk Accer warna hitam dan abu-abu, berserta charger. Pelaku juga mencuri jaket merk Aiger, dan uang tunai Rp 100ribu. 

Selain melaporkan ke pihak perusahaan, korban juga menyelidiki dan mencari keberadaan barang miliknya yang hilang. 

BACA JUGA:Jatanras-Polres Musi Rawas Tangkap 1 Komplotan Pelaku Perampokan Uang Rp 300 Juta di Jalintim

Akhirnya korban mendapatkan barang miliknya tersebut disalah satu toko elektronik Duta Computer Taba Pingin Lubuklinggau. 

Barang tersebut ditebus korban dengan harga Rp1,3 juta, dengan cara transfer dari bank Mandiri ke bank BCA. Setelah itu korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Muara Beliti. 

LP/B-32/X/2022/ Sumsel/Res.Mura/ Sek.Muara Beliti, tanggal 20 Oktober 2022

Setelah menerima laporan, pada 20 Oktober itu. Lansung memeriksa korban dan saksi-saksi. Dari hasil introgasi Kapolsek memerintahkan melakukan penjemputan terhadap tersangka Zainal Abidin, karena sebagai penadah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: