Pj Bupati Apriyadi : Percepat E- katalog Lokal dan Manfaatkan Toko Daring

Pj Bupati Apriyadi : Percepat E- katalog Lokal dan Manfaatkan Toko Daring

--

MUBA, SUMEKS.CO - Pj Bupati Musi Banyuasin (MUBA) H Apriyadi mendorong semua warga Bumi Serasan Sekate untuk bangga dan membela semua jenis usaha kecil menengah hingga e katalog lokal dan pemanfaatan toko daring.

Penegasan dilakukan Apriyadi dengan mengeluarkan Instruksi Bupati Muba no 346/ 2022 pada 24 Oktober 2022 tentang penyelenggaraan katalog elektronik dan pemanfaatan toko daring. 

Menurut Apriyadi apa yang dilakukannya merupakan tindaklanjuti Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022.

Inpres ini berisi tentang  percepatan peningkatan penggunaan produk dalam Negeri (P3DN) dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi.

BACA JUGA:Kapolri Janji Hapus Pungli, Termasuk Dapat Jabatan-Sekolah

Melalui Inpres ini Presiden ingin menyukseskan Gearakan Nasional Bangga Buatan Indonesia melalui mekanisme Pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah. 

Tentang model belanja ini, orang nomor satu di Muba juga mempedomani  Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  Nomor 14 Tahun 2022 yang berisi pencegahan korupsi  dari kegiatan pengadaan barang dan jasa melalui Implementasi E-Katalog. 

"Kepada Inspektur Kabupaten Musi Banyuasin; Kepala Dinas, Kepala Badan, Sekretaris DPRD Kabupaten Musi Banyuasin, para camat, para Kepala Bagian di Setda, Direktur RSUD Sekayu;

dan seluruh  pimpinan Instansi lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin saya wanti-wanti betul melaksanakan intruksi ini," tegas Pj Bupati Muba Apriyadi, Selasa 25 Oktober 2022. 

BACA JUGA:Hari Ini Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J, Pemeriksaan 12 Saksi dengan Terdakwa Bharada E

Ini isi lengkap Instruksi Bupati Apriyadi;

1. Mendorong percepatan produk dalam negeri dan/produk Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Koperasi untuk tayang dalam Katalog Lokal atau Toko Daring. 

2. Mendorong pelaku Usaha/Penyedia Barang/Jasa dan UMKM seperti produk makan minum, alat tulis kantor, bahan material, bahan pokok, beton ready mix, jasa keamanan, jasa kebersihan, pakaian dinas dan kain tradisional, servis kendaraan, hewan ternak, souvenir, seragam sekolah dan produk lainnya untuk mendaftarkan diri pada Katalog Lokal/Toko Daring dengan alamat e katalog.lkpp.go.id atau datang langsung ke Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Musi Banyuasin. 

3. Belanja produk dalam negeri melalui Katalog Lokal atau Toko Daring minimal 40% (empat puluh persen) dari nilai anggaran belanja barang/jasa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: