Kajati Beber Alasan Mura-Muratara Belum Punya Kejari
Sarjono Turin. Foto: fadli sumeks.co--
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Sejak terjadi pemekaran wilayah beberapa tahun silam, dua Kabupaten yakni Musi Rawas dan Musi Rawas Utara belum memiliki kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) sendiri dan saat ini masih bergabung dengan Kejari Kota Lubuklnggau.
Menanggapi hal itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel Sarjono Turin SH MH mengatakan proses penambahan Kejari tersebut tidaklah semudah membalikkan telapak tangan.
Menurutnya, banyak faktor dan pertimbangan-pertimbangan lainnya seperti harus ada Keputusan Presiden (Keppres) terlebih dahulu karena dalam pembukaan Kejari baru masih berkaitan dengan anggaran dan persiapan SDM-nya.
BACA JUGA:Pusri dan Kejati Sumsel Sepakat Perkuat Pengaman Usaha
"Jadi jika saya sendiri itu membentuk Kejari baru itu tidak bisa, jadi harus ada Kepresnya dahulu terkait penganggarannya, karena setiap Kejari baru itu perlu ada anggaran, serta SDM-nya yang harus jadi pertimbangan," kata Kajati Sumsel Sarjono Turin kepada awak media,Senin 24 Oktober 2022.
Mantan Kepala Kejati Sulawesi Tenggara ini juga menyebutkan, faktor lainnya yang juga harus diperhatikan dalam pembentukan Kejari baru di dua kabupaten tersebut, yakni jumlah penanganan perkara apakah sesuai dengan anggaran yang dikeluarkan atau tidak.
Namun, lanjutnya, apabila nanti ada usulan-usulan dari pemerintah setempat agar dibentuk Kejari baru, tentunya upaya yang dilakukan oleh Kejati Sumsel akan membuatkan lagi surat tembusan kepada Jaksa Agung.
"Terlepas dari itu, kita akan segera membentuk tim dan akan melakukan upaya survey studi kelayakan terlebih dahulu, terhadap dua Kabupaten tersebut," tukasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: