2 Pasangan Bukan Suami Istri di Lubuklinggau Terjaring Razia Pekat

2 Pasangan Bukan Suami Istri di Lubuklinggau Terjaring Razia Pekat

Razia pekat yang dilakukan tim gabungan di sejumlah tempat di Kota Lubuklinggau. Foto : Khalid/sumeks.co--

LUBUKLINGGAU, SUMEKS.CO - Tim gabungan Unit Pidum dan Unit PPA Satreskrim Polres LUBUKLINGGAU, melaksanakan giat razia penyakit masyarakat (pekat) di hotel melati, kost dan wisma di wilayah hukum Polres LUBUKLINGGAU, Jumat 21 Oktober 2022 malam hingga Sabtu 22 Oktober 2022 dini hari. 

Hasilnya, giat dipimpin lansung Kasat Reskrim AKP Robi Sugara, didampingi Kanit Pidum Ipda Jemmy Amin Gumayel, dan Kanit PPA Ipda Cristin Carolin ini petugas mengamankan sebanyak dua pasangan (empat orang) bukan suami istri terjaring razia. 

Setidaknya ada empat lokasi yang dirazia petugas. Yakni Rumah Kost Bukit Sulap, di Kelurhan Jawa Kanan, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Kota Lubuklinggau. Wisma Pelangi di Kelurahan Watervang, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau. 

Kemudian Rumah Kost Zahra, di Kelurahan Watervang, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau. Dan Rumah Kost Majapahit, di Kelurahan Majapahit, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau.

BACA JUGA:Curi Mobil di Bengkulu, 3 Orang Pria Tertangkap Razia di Empat Lawang

Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi, melalui Kasat Reskrim AKP Robi Sugara menjelaskan selain mendapati pasangan bukan suami istri, juga menemukan dua kendaraan bermotor tampa dokumen. 

"Tapi tidak ditemukan tindak pidana umum, penyalahgunaan narkoba, maupun anggota Polri nakal," kata AKP Robi Sugara, Sabtu 22 Oktober 2022.

AKP Robi menjelaskan, giat tersebut dilaksanakan guna terciptanya kondisi kamtibmas yang aman kondusif. Kemudian mencegah tindak kejahatan apapun, baik itu 3C (curat, curas, curanmor), penyalahgunaan narkoba, maupun senjata tajam dan senjata api ilegal.

"Kita berikan himbauan dan arahan dan mengingatkan penghuni mapun pengelola kost atau wisma, agar mematuhi peraturan yang ada," katanya. 

BACA JUGA:Dirazia Petugas Gabungan, Kafe Remang-remang di Lahat Tutup

Giat tersebut, sekaligus sosialisasi dan menyebar luaskan,  Call Center Macan Sat Reskrim Polres Lubuklinggau (0821-8200-6838).

"Sejumlah sticker call center dan himbauan dipasang di lokasi sasaran giat," pungkasnya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: