Sidik Kasus Bawaslu, Kejari Prabumulih Datangkan Auditor
Jaksa penyidik Kejari Prabumulih menyambangi kantor Bawaslu Sumsel, Selasa 23 Agustus 2022. --
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Penyidikan kasus dugaan korupsi Bawaslu Kota Prabumulih terus bergulir. Kabar terbaru, pada satu pekan terakhir penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih kedatangan tim audit dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Kasi Pidsus Kejari Prabumulih M Arsyad SH MH, Sabtu 22 Oktober 2022 menerangkan, kedatangan tim audit tersebut untuk menghitung kerugian keuangan negara dana hibah Bawaslu Kota Prabumulih tahun anggaran 2017-2018.
"Pada Senin kemarin kami telah kedatangan tim audit, kedatangannya masih dalam rangkaian proses penyidikan Pidsus Kejari Prabumulih guna menghitung kerugian keuangan negara atas dugaan korupsi tersebut," kata M Arsyad.
Dalam serangkaian audit yang dilakukan, lanjut M Arsyad, merupakan salah satu tahapan penyidikan yang bertujuan untuk melakukan investigasi dan klaririfikasi terhadap data-data yang didapat oleh tim penyidik Pidsus Kejari Prabumulih.
BACA JUGA:Kasus Bawaslu Prabumulih, Panwascam Terseret
Dibeberkannya, dalam satu pekan ke depan nilai kerugian keuangan negara dari audit investigasi dan klarifikasi, telah mendapatkan hasil.
Sebelumnya, Kasi Pidsus Kejari Prabumulih M Arsyad menyebutkan dalam serangkaian penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah kegiatan Bawaslu Kota Prabumulih telah memeriksa 20 orang sebagai saksi, namun saksi-saksi tersebut belum termasuk pihak Bawaslu Sumsel.
"Pemanggilan dan pemeriksaan saksi untuk sementara kita cukupkan dahulu, namun apabila nanti pihak Bawaslu Sumsel dibutuhkan untuk dimintai keterangan, maka akan kita lakukan pemeriksaan lanjutan," ungkapnya.
Sementara, saat disinggung terkait penetapan tersangka dalam perkara, Kasi Pidsus Kejari Prabumulih M Arsyad masih merahasiakannya, hanya menjawab nanti saja akan segera dirilis apabila penyidikan dalam perkara ini sudah dirampungkan seluruhnya.
BACA JUGA:Kasus Dana Hibah Bawaslu Prabumulih, Jaksa Garap Rekanan
Untuk diketahui, berdasarkan informasi yang dihimpun struktur perkara dugaan korupsi dana hibah Bawaslu Prabumulih bermula pada tahun 2017-2018 Bawaslu Kota Prabumulih menerima dana hibah dari Pemerintah Kota Prabumulih senilai Rp5,7 miliar.
Dengan rincian, pada tahun 2017 Bawaslu menerima hibah kurang lebih Rp700 juta, sedangkan di tahun 2018 menerima hibah lebih kurang Rp5 miliar.
Dalam perjalanannya, dana hibah untuk kegiatan Bawaslu Kota Prabumulih disinyalir adanya dugaan penyelewengan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ), serta adanya beberapa kegiatan fiktif, diantaranya dana publikasi kegiatan Bawaslu Kota Prabumulih.
Tim penyidik Pidsus Kejari Prabumulih beberapa waktu lalu, telah melakukan upaya penggeledahan serta penyitaan dokumen SPJ di kantor Bawaslu Provinsi Sumsel, dalam penggeledahan kali ini juga dalam rangka membidik tersangka dan untuk menghitung kerugian negara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: