PTUN Perintahkan Pemungutan Suara Ulang Pilkades Bukit Batu Air Sugihan OKI

PTUN Perintahkan Pemungutan Suara Ulang Pilkades Bukit Batu Air Sugihan OKI

Asmadi Giok (tiga kiri) bersama tim usai memberikan keterangan kepada awak media terkait diterimanya seluruh gugatan yang dilayangkan terhadap Bupati OKI. Foto : edho/sumeks.co--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Calon Kades Bukit Batu, Kecamatan Air Sugihan, Kabupaten OKI, Asmadi Giok bisa bernafas lega setelah hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang mengabulkan seluruh gugatan yang dilayangkan terhadap Bupati OKI terkait hasil Pilkades yang digelar pada tahun 2021 lalu. 

Dalam persidangan yang digelar di ruang sidang PTUN Palembang, Kamis 20 Oktober 2022, Asmadi Giok selaku penggugat didampingi oleh tim kuasa hukumnya, Iir Sugiarto SH dan dari Bupati OKI selaku tergugat diwakili tim kuasa kuasa hukumnya dari Biro Hukum Pemkab OKI. 

Dalam amar putusannya, majelis hakim mengabulkan seluruh gugatan penggugat. 

"Gugatan yang dilayangkan oleh klien kami seluruhnya dikabulkan,” kata Iir, kepada sejumlah awak media Kamis malam di Palembang. 

BACA JUGA:Ribuan Warga Muratara Hadiri Pelantikan 50 Kepala Desa Hasil Pilkades Serentak

Iir menjelaskan, terhitung sejak keputusan tersebut dibuat hingga 14 hari ke depan dari pihak tergugat diberikan waktu untuk memberikan tanggapan dan mengambil upaya hukum. 

“Dan jika tidak ada dengan sendirinya keputusan tersebut incracht dan harus dilaksanakan," terang Iir. 

Adapun poin-poin gugatan yang dikabulkan majelis hakim meliputi menyatakan batal surat keputusan Bupati OKI No.218/KEP/D.PMD/2022 tentang pemberhentian penjabat Kades.

Yang kedua pengesahan dan pengangkatan Kades terpilih Bukit Batu, Kecamatan Air Sugihan, OKI, Rumaidah tanggal 31 Maret 2022.

BACA JUGA:Hasil Pemungutan Suara Pilkades Sukananti Rantau Alai Draw

Poin ketiga mewajibkan tergugat mencabut SK Bupati OKI No.218/KEP/D.PMD/2022. Mewajibkan tergugat melakukan pemilihan ulang Kades Bukit Batu, Kecamatan Air Sugihan, OKI sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

"Lalu pada poin keempat amar putusan yakni menghukum tergugat dan tergugat 2 intervensi Kades Bukit Batu terpilih untuk membayar secara tanggung renteng biaya perkara," tambah Iir. 

Ucapan rasa syukur juga tak lupa disampaikan oleh Calon Kades Asmadi Giok. Dirinya tak lupa mengimbau kepada seluruh warga Bukit Batu, terutama kepada para pendukungnya untuk tenang dan menunggu putusan dari Bupati OKI.

"Alhamdulillah sedikit merasa lega, karena ternyata tuduhan yang kami layangkan jika proses pemungutan suara saat Pilkades Bukit Batu yang kami nilai cacat hukum di antaranya, karena tak adanya tanda tangan stempel cap panitia di surat suara akhirnya terbukti,” ujar dia. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: