Dua Terdakwa Korupsi SPJ Fiktif Dinas Perpustakaan Lahat Pikir-Pikir
Terdakwa Elfa Edison dan Abdul Somad.-Fadli -
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Dua terdakwa oknum ASN Dinas Perpustakaan Kabupaten Lahat, yang terjerat kasus korupsi SPJ fiktif Dinas Perpustakaan Kabupaten Lahat tahun 2020, dijatuhi hukuman sama dengan tuntutan JPU Kejari Lahat, Kamis 20 Oktober 2022.
Dua terdakwa tersebut yakni, mantan Kadis Perpustakaan Kabupaten Lahat Elfa Edison serta Kabid Perpustakaan Lahat Abdul Somad dihukum oleh majelis hakim Tipikor Palembang dengan pidana penjara masing-masing selama 1,5 tahun penjara.
Majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Efrata H Tarigan SH MH, sependapat dengan JPU Kejari Lahat yang menyatakan bahwa keduanya terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama, penyalahgunaan kewenangan dalam jabatannya selalu ASN, sebagaimana diatur dalam dakwaan subsider JPU Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor Jo Pasal 55 KUHP.
"Mengadili dan menjatuhkan pidana kepada para terdakwa masing-masing 1,5 tahun penjara, denda Rp5 juta subsider 3 bulan kurungan," tegas hakim ketua bacakan amar putusan.
BACA JUGA: Terancam Hukuman 1,5 Tahun Penjara, Terdakwa Korupsi SPJ Fiktif Dinas Perpustakaan Lahat Minta Bebas
Namun keduanya oleh majelis hakim tidak dijatuhi hukumnya pidana tambahan mengganti kerugian negara, dikarenakan keduanya telah mengembalikan kerugian keuangan negara untuk seluruhnya yakni sebesar Rp348 juta.
Setelah mendengarkan pembacaan vonis pidana, kedua terdakwa yang dihadirkan secara online melalui tim penasihat hukumnya menyatakan sikap pikir-pikir, begitu juga dengan JPU Kejari Lahat.
Untuk diketahui, sebagaimana fakta yang terungkap dipersidangan Tipikor Palembang, sejumlah nama disinyalir turut kecipratan sejumlah aliran dana dari kasus dugaan korupsi anggaran SPJ fiktif Dinas Perpustakaan Kabupaten Lahat tahun 2020.
Diantaranya, sejumlah aliran dana tersebut mengalir juga kepada Gaharu selaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lahat senilai Rp100 juta, lalu kepada almarhum Januarsah sebagai Sekda Lahat saat itu sebesar Rp40 juta, kemudian mantan Sekdin Perpustakaan Lahat Zainul Idham sebesar Rp30 juta serta ke beberapa Kabid dan Kasi pada Dinas perpustakaan Lahat.
BACA JUGA:Dua Terdakwa SPJ Fiktif Hanya Dituntut 1,5 Tahun Penjara
Sementara, dalam dakwaan singkat menjelaskan perkara ini disinyalir adanya pemotongan anggaran perjalanan dinas yang dilakukan oleh para terdakwa bervariasi, berkisar antara 30-40 persen yang dibagikan kepada masing-masing bidang pada dinas Perpustakaan Kabupaten Lahat.
Diantaranya uang perjalanan dinas untuk Bidang Pengembangan Perpustakaan pada Dinas Perpustakaan Lahat sebesar Rp50 juta, yang dipotong sebesar 35 persen menjadi 17,5 persen yang nilainya jauh lebih kecil dari ketentuan perundang-undangan.
Masih didalam dakwaan, JPU menyebutkan atas perbuatan para terdakwa tersebut telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp429 juta sebagaimana perhitungan audit kerugian negara oleh BPKP Sumsel.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: