Apotek di Palembang Stop Penjualan Obat Bentuk Sirup

Apotek di Palembang Stop Penjualan Obat Bentuk Sirup

Apotek di Palembang inisiatif tidak menjual obat berbentuk sirup ke konsumeks.-zeri-

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menginstruksikan seluruh apotek yang beroperasi di Indonesia untuk tidak menjual obat dalam bentuk sirup secara bebas. 

Instruksi dikeluarkan Kemenkes sebagai kewaspadaan atas temuan gangguan ginjal akut progresif atipikal yang mayoritas menyerang usia anak di Indonesia. 

Ketetapan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak yang diteken oleh Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Murti Utami pada Selasa 18 Otkober 2022. 

“Seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi poin 8 dari SE tersebut.

BACA JUGA:Kemenkes Himbau Setop Obat Sirup, ini Pandangan Ahli RSHS

Meri, pemilik apotek Meri Medica Palembang mangatakan, pihaknya telah mengetahui instruksi dari Kemenkes dari Apoteker dan berita yang beredar. 

"Ya kami sudah dapat informasinya dari Apoteker Kami soal penyetopan penjualan obat sirup yang diinstruksikan kemenkes," ucap Meri.

Namun, lanjut Meri, dari pihak Dinas Kesehatan Kota Palembang belum memberikan surat edaran terkait penyetopan penjualan obat sirup.

"Sampai hari ini Kami belum menerima surat edaran baik dari Dinkes ataupun dari BPOM terkait instruksi Kemenkes tersebut," imbuh Meri. 

BACA JUGA: Warga Ramai-Ramai Buang Parasetamol, Geger Obat Sirup Bikin Gagal Ginjal

Ditambahkan Meri, untuk saat ini, jika ada konsumen atau pasien yang ingin membeli obat sirup diarahkan untuk membeli obat tablet atau obat selain sirup.

Untuk penarikan obat sirup, Meri mengatakan masih menunggu surat edaran dari Dinkes dan BPOM, sebab beberapa dari pihak produsen obat sirup sudah mengirimkan surat, menjelaskan bahwa obat yang mereka jual tersebut tidak memakai bahan berbahaya seperti yang diberitakan.

Dilain tempat, Yanti pegawai apotek di Kelurahan Karya Baru mengungkapkan hal yang sama, sudah mengetahui instruksi Kemenkes dari internet atau dari berita yang beredar.

"Tapi dari Dinkes (Palembang) belum mengeluarkan surat edaran untuk apotek," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: