Terdakwa Narkoba Minta Dirawat di RSJ

Terdakwa Narkoba Minta Dirawat di RSJ

Sidang terdakwa Jupperlius, PNS Kejaksaan di PN Palembang, Selasa 18 Oktober 2022. Foto: fadli sumeks.co--

SUMEKS.CO, PALEMBANG - Satu dari lima terdakwa kasus dugaan kepemilikan hampir setengah kilogram sabu bernama Jupperlius, yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel dengan pidana 14 tahun penjara minta agar dihukum perawatan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ)

Permintaan itu disampaikan terdakwa Jupperlius secara tertulis dibacakan penasihat hukum Desmon Simanjuntak SH, saat gelar sidang Selasa 18 Oktober 2022 dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) di hadapan majelis hakim PN Palembang diketuai Harun Yulianto SH MH.

"Karena berdasarkan keterangan saksi-saksi, baik ahli serta berdasarkan bukti yang dihadirkan penuntut umum di persidangan diperoleh fakta bahwa terdakwa Jupperlius mengalami gangguan kejiwaan berat, berdasarkan surat dari RS Ernaldi Bahar pemeriksaan awal saat dilakukan penyidikan di Polda Sumsel," kata Desmon Simanjuntak saat bacakan pledoinya.

BACA JUGA:Terdakwa Narkoba Divonis Bebas, Tim Pengawas MA Periksa Hakim Pengadilan

Diterangkannya, bahwa berdasarkan bukti surat menerangkan terdakwa Jupperlius telah melakukan pengobatan, baik itu rawat inap ataupun rawat jalan dan pemulihan dari tahun 2018 sampai dengan sekarang.

Hal itu, lanjut Desmon ditambah dengan bukti surat menunjukkan bahwa instansi Kejaksaan tempat terdakwa bekerja, baik Kejari Banyuasin ataupun Kejati Sumsel, mengetahui dan mengizinkan terdakwa Jupperlius untuk melakukan perawatan dari gangguan kejiwaan berat yang dideritanya.

"Untuk itu, kami selaku penasihat hukum terdakwa meminta agar terdakwa Jupperlius dapat dinyatakan bukan sebagai subjek hukum, dikarenakan mengalami sakit kejiwaan jauh sebelum kasus ini terjadi," ungkap Desmon.

BACA JUGA:Pekan Kedua, Jajaran Polda Sumsel Tangkap 31 Pengedar dan 12 Pemakai Narkoba

Desmon Simanjuntak SH berharap, agar majelis hakim PN Palembang dapat mempertimbangkan hukuman agar kliennya dapat dilakukan perawatan di Rumah Sakit Jiwa Palembang, karena menderita kejiwaan akut.

JPU Kejati Sumsel yang turut hadir di persidangan, meminta waktu tujuh hari kepada majelis hakim PN Palembang, guna menanggapi pledoi secara tertulis yang akan dibacakan pada sidang Selasa pekan depan.

Sementara, untuk empat terdakwa lainnya melalui masing-masing penasihat hukum pada intinya menyampaikan pembelaan meminta keringanan hukuman.

Empat terdakwa itu yakni, dua terdakwa oknum polisi bernama Prasti Ramayudha, Rulian Prayogi terancam pidana 15 tahun penjara, serta untuk kedua terdakwa lainnya Niko Wrianto dituntut 13 tahun dan Asmawi dituntut 14 tahun penjara, selain dituntut pidana kelima terdakwa masing didenda Rp 1,5 miliar subsider 6 bulan kurungan.

BACA JUGA:Narkoba Lebih Bahaya dari COVID-19

Pada persidangan beberapa waktu lalu, kelima terdakwa dinilai oleh JPU Kejati Sumsel terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum memiliki narkotika dengan barang bukti sabu seberat 490 gram, melanggar Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: