Sidang Bibit Talas, Penyuluh Tandatangani Ketua Poktan

Sidang Bibit Talas, Penyuluh Tandatangani Ketua Poktan

Dua saksi penyuluh pertanian dihadirkan JPU dalam sidang pengadaan bibit talas di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Senin 17 Oktober 2022. foto: fadli sumeks.co--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Pihak penyedia lahan penyemaian bibit umbi talas serta penyuluh dari Badan Pelaksana Penyuluhan Ketahanan Pangan (BP2KP), jadi saksi sidang pemeriksan kasus dugaan korupsi bibit umbi talas Kabupaten Empat Lawang menjerat terdakwa Fadillah Malik dan Erni Amirullah, Senin 17 Oktober 2022.

Dua saksi tersebut diketahui bernama Suroto dan Rukhayat dihadirkan langsung oleh JPU Kejari Empat Lawang Iwan Setiadi SH MH di hadapan majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang diketuai Mangapul Manalu SH MH.

Dari keterangan saksi di persidangan, diantaranya keterangan saksi Rukhayat sebagai penyuluh, mengakui telah menandatangi berita acara serah terima 1.500 bibit talas, yang mana seharusnya berita acara tersebut ditandatangani oleh ketua kelompok tani.

"Saya menandatangani saja berkas itu terlebih dahulu atas bujukan Pak Nanang, sementara bibitnya belum ada," ungkap saksi Rukhayat di persidangan.

BACA JUGA:Kejari Empat Lawang Tetapkan Dua Tersangka Baru Korupsi Bibit Talas

Mendengar keterangan saksi Rukhayat, hakim ketua Mangapul Manalu SH MH sedikit berang, dikarenakan saksi Rukhayat diduga telah menyalahi kewenangannya telah menandatangani berita acara serah terima ribuan bibit umbi talas.

Menurut hakim ketua Mangapul Manalu, hal-hal yang di luar kewenangan seperti yang dilakukan oleh saksi Rukhayat inilah yang seharusnya diperiksa lebih lanjut, karena telah membuat dua terdakwa ini menjadi pesakitan.

Sementara, keterangan saksi lainnya Suroto hanya menerangkan dan membenarkan bahwa lahan miliknya dipakai untuk penyemaian ribuan bibit umbi talas oleh BP2KP.

Usai mendengarkan keterangan dua saksi tersebut, JPU Kejari Empat Lawang berencana pada Senin pekan depan, menghadirkan sebanyak sepuluh orang saksi yang merupakan ketua kelompok tani Kabupaten Empat Lawang.

Menanggapi keterangan saksi yang dihadirkan, Iwan Setiadi SH MH mengatakan menguatkan dakwaan JPU bahwa adanya perbuatan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh dua terdakwa.

BACA JUGA:Sidang Bibit Talas, Jaksa Hadirkan Saksi PNS Badan Ketahanan Pangan

Disinggung perihal keterangan saksi Rukhayat akan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukannya, Iwan Setiadi yang juga Kasi Pidsus Kejari Empat Lawang beberkan akan mendalami peran lebih lanjut saksi tersebut.

"Kita akan tindak lanjuti lebih lanjut, kesalahan apa yang telah dilakukan oleh saksi Rukhayat, sembari fokus pada pembuktian perkara untuk dua terdakwa," tukasnya.

Terpisah, Supendi SH MH, penasihat hukum para terdakwa sependapat dengan keterangan saksi Rukhayat bahwa adanya perbuatan melawan hukum, serta penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan pihak lain oleh pihak lain, sehingga kliennya jadi terdakwa dalam perkara ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: