Ferdy Sambo cs Jalani Sidang Perdana Hari ini

Ferdy Sambo cs Jalani Sidang Perdana Hari ini

Ferdy Sambo bersama Putri Candrawathi saat melakukan rekonstruksi. foto: ricardo jpnn.com--jpnn.com

JAKARTA SELATAN, SUMEKS.CO - Ferdy Sambo cs akan menjalani sidang perdana hari in 17 Oktober 2022 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Humas Pengadilan Negeri Jaksel Djuyamto mengatakan bahwa sidang perdana Ferdy Sambo cs akan dimulai pukul 10.00 WIB.

"Sidangnya dimulai pukul 10.00 WIB," kata Djuyamto, Senin pagi. Sidang perdana ini dilaksanakan untuk terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf yang dipimpin Wahyu Iman Santoso sebagai ketua majelis hakim, didampingi Morgan Simanjutak dan Alimin Ribu Sujono sebagai anggota. Agenda sidang perdana adalah pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam surat dakwaan dengan terdakwa Ferdy Sambo yang didakwa secara kumulatif oleh JPU, yakni dakwaan pertama Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 49 UU ITE terkait obstruction of justice atau menghalang-halangi proses hukum.

BACA JUGA:Mantan Atasan Ferdy Sambo Akhirnya Promosi Jadi Jenderal Bintang Dua, Krishna Murti: 'Alhamdulillah'

"Khusus perkara FS surat dakwaannya kumulatif," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana.

Sementara itu, Polres Metro Jakarta Selatan menerjunkan sebanyak 170 personel untuk melakukan pengamanan, meliputi pengamanan ruang sidang, pengamanan para terdakwa hingga arus lalu lintas di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang terletak di Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan.

Pihak PN Jakarta Selatan juga memberlakukan pembatasan dan pengaturan pengunjung sidang mengingat kapasitas ruang sidang utama hanya sekitar 50 orang, belum termasuk JPU dan pengacara para terdakwa. Untuk mengakomodasi peliputan media, PN Jakarta Selatan menyediakan dua monitor dan pengeras suara di luar ruangan sidang. Selain itu, awak media dan masyarakat juga bisa mengakses jalannya persidangan melalui siaran TV poll yang disediakan melalui kanal YouTube PN Jakarta Selatan. (antara/jpnn)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: