Hari Ini Sidang Ferdy Sambo dkk Digelar, Agenda Pembacaan Surat Dakwaan, Disiarkan TV dan Youtube

Hari Ini Sidang Ferdy Sambo dkk Digelar, Agenda Pembacaan Surat Dakwaan, Disiarkan TV dan Youtube

Hari ini sidang Ferdy Sambo dkk digelar, agenda pembacaan surat dakwaan disiarkan tv dan youtube. foto: jpg/oganilir.co.--

JAKARTA, SUMEKS.CO  - Sidang kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo Cs akan dilaksanakan hari ini, Senin, 17 Oktober 2022 mulai pukul 10.00 WIB.

Demi kelancaran proses persidangan, PN Jaksel melakukan pembatasan kehadiran fisik di dalam ruang sidang. Menurutnya, pihaknya membatasi jumlah pengunjung sidang sebanyak 50 orang.

Sidang yang digelar di PN Jakarta Selatan ini akan disiarkan secara langsung melalui chanal YouTube.

Sidang perdana dengan terdakwa Ferdy Sambo dkk itu akan digelar hari ini di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

BACA JUGA:DPD IKAALL-STTD Dukung Pemkot Palembang Kembangkan Transportasi Publik

Sidang perdana beragendakan pembacaan surat dakwaan terhadap mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dan kawan-kawan.

Humas PN Jaksel, Djuyamto menyampaikan, pihaknya memutukan menggelar sidang secara langsung melalui siaran TV Poll atau kanal Youtube.

Sidang disiarkan secara langsung sebagai pertimbangan dari antusiasme publik terhadap kasus yang menewaskan Brigadir J.

“Bahwa antusiasme publik untuk memperoleh serta mengikuti informasi perkembangan persidangan perkara FS dkk akan difasilitasi oleh siaran atau liputan TV melalui TV Poll, sehingga publik tidak perlu datang menghadiri langsung ke PN Jakarta Selatan,” katanya dalam keterangannya, Minggu, 16 Oktober 2022.

BACA JUGA:Pemkot Palembang Gandeng DPD IKAALL - STTD Sumsel Untuk Kelola Transportasi

Demi kelancaran proses persidangan, PN Jaksel melakukan pembatasan kehadiran fisik di dalam ruang sidang. Menurutnya, pihaknya membatasi jumlah pengunjung sidang sebanyak 50 orang.

“Kapasitas muat ruang sidang utama PN Jakarta Selatan terbatas jumlahnya (maksimal 50 orang) maka akan dilakukan pembatasan jumlah pengunjung sidang yang bisa masuk ke ruang sidang utama,” ucapnya.

Dia mengatakan, awak media yang melakukan peliputan diizinkan terlebih dahulu melakukan pengambilan foto sebelum sidang dimulai. Selanjutnya, publik bisa memantau persidangan melalui siaran langsung TV Poll atau YouTube PN Jakarta Selatan. 

BACA JUGA:Pemkot Palembang Gandeng DPD IKAALL - STTD Sumsel Untuk Kelola Transportasi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: fajar/jpnn