Bangunan Eks DPMPTSP Diratakan Dengan Tanah
EKSEKUSI : Pemkab Muara Enim langsung melakukan pembongkaran dan meratakan gedung eks Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang sebelumnya habis terbakar.--
MUARA ENIM, SUMEKS.CO - Setelah keluarnya izin penghapusan dan membuat kota semrawut, Pemkab Muara Enim langsung melakukan pembongkaran dan meratakan gedung eks Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang sebelumnya habis terbakar di lingkungan Kantor Pemkab Muara Enim, Sabtu 15 Oktober 2022.
Dari pantauan di lapangan, pembongkaran gedung tersebut dilaksanakan dari pukul 09.00 hingga pukul 12.00 WIB dengan menggunakan satu unit alat berat.
Kegiatan tersebut diawasi langsung oleh Pj Sekda Muara Enim H Riswandar SH MH untuk memastikan pekerjaan tersebut selesai dilakukan sesuai dengan rencana, pasalnya gedung tersebut telah lama terbakar sekitar tahun 2018 dan baru sekarang bisa dieksekusi.
BACA JUGA:IODI Diminta Tancap Gas Cetak Atlet Unggul
Menurut H Riswandar bahwa rencana penghapusan aset eks kantor perizinan ini sebenarnya sudah lama, namun karena suatu terus tertunda.
Saat ini, kata dia, seluruh persyaratannya sudah terpenuhi, maka kita langsung eksekusi sebab lebih cepat lebih baik karena selain menghilangkan kesan kumuh juga material bekasnya bisa dimanfaatkan oleh yang benar-benar berhak.
Harapan kedepan, lanjut Riswandar usai diratakan akan langsung ditindaklanjuti oleh OPD terkait untuk merapikannya minimal untuk lahan parkir sehingga kesannya lebih rapi dan indah.
Mengenai apakah akan dibangun untuk peruntukan lainnya akan dilihat atas kebutuhannya.
BACA JUGA:Diseminasi Rencana Tindak Lanjut Audit Kasus Stunting
Sementara itu, Kabid Aset BPKAD Muara Enim M Arya Munandar, bahwa pihaknya baru melaksanakan penghapusan tersebut setelah ada permintaan dari OPD terkait ke Bupati Muara Enim melalui Sekda Muara Enim sebagai pengelola barang.
Setelah itu kita tindaklanjuti dengan melakukan inventarisasi dan pengecekan di lapangan.
Setelah itu, pihaknya akan melaporkan kembali ke Bupati dan Sekda serta ditindaklanjuti dengan rapat yang diikuti pihak terkait. Hasil rapat diputuskan aset tersebut dihapuskan dengan cara dihancurkan dan setelah itu akan dimanfaatkan untuk ruang terbuka hijau dan menambah tempat parkir untuk Kantor Pemkab Muara Enim.
"Usai dieksekusi hasilnya akan kita kembali laporkan ke Bupati dan Sekda Muara Enim. Untuk penataan akan kita serahkan ke OPD terkait. Untuk bekas material sesuai keputusan Bupati akan dihibahkan ke Ponpes Tahfiz Yatim Piatu," ujarnya.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: