Irjen Pol Teddy Minahasa Tersangka Kasus Peredaran Sabu-Sabu

Irjen Pol Teddy Minahasa Tersangka Kasus Peredaran Sabu-Sabu

Irjen Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu oleh PMJ. Foto : disway.id--

JAKARTA, SUMEKS.CO - Irjen Pol Teddy Minahasa (TM) ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu Polda Metro Jaya (PMJ).

Hal tersebut ditegaskan Direktur Ditres Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa. 

Ia mengatakan penetapan tersangka tersebut sudah sesuai prosedur yang ada dan telah melalui tahapan gelar perkara. 

"Ya, sudah ditetapkan Bapak TM jadi tersangka," ujar Mukti Juharsa di Jakarta, Jumat. 

BACA JUGA:Kapolri Batalkan TR Irjen Teddy Minahasa, Kapolda Sumsel Jadi Kapolda Jatim

Teddy sebelumnya diperiksa sebagai saksi, kemudian setelahnya diadakan gelar perkara. Alat bukti yang sudah cukup dan Teddy ditetapkan menjadi tersangka.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya, menyebutkan Irjen Teddy Minahasa diduga terlibat dalam kasus peredaran gelap narkoba yang diselidiki Polda Metro Jaya. 

"Kemarin minta Kadiv Propam dan lakukan pemeriksaan terhadap Irjen TM," kata Sigit di Mabes Polri, Jumat petang. 

Kapolri Sigit menjelaskan keterlibatan Teddy Minahasa diketahui dari penyidikan jaringan narkoba yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya.

BACA JUGA:Kapolri Konferensi Pers Kasus Teddy Minahasa usai Rapat dengan Jokowi

Penyidikan itu berdasarkan laporan masyarakat, dilakukan pendalaman, ditangkap tiga orang warga sipil. 

Dari situ dilakukan pengembangan ternyata terdapat keterlibatan anggota kepolisian berpangkat Bripka dan Kompol dengan jabatan Kapolsek. 

"Atas dasar tersebut kami minta kembangkan, saya minta terus dikembangkan kemudian berkembang pada seorang pengedar, dan mengarah kepada personel oknum anggota polri yang berpangkat AKBP, mantan Kapolres Bukit Tinggi," ujar Sigit.

Dari pengembangan tersebut diketahui ada keterlibatan Irjen Teddy Minahasa dalam jaringan narkoba tersebut. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jpnn.com