Melanggar Aturan, Dishub Muba Sanksi 101 Truk

 Melanggar Aturan, Dishub Muba Sanksi 101 Truk

Petugas saat melakukan kelengkapan surat kendaraan.--dok:sumeks.co

SEKAYU, SUMEKS.CO – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) merazia truk yang melebihi muatan atau Over Demension Over Loading (ODOL). 

Razia yang dilakukan bersama Polres Muba dan Subden POM Muba, berhasil menindak 101 truk. Sebanyak 92 truk dikenakan sanksi tilang dan 9 truk dilakukan penahanan.         

Plt Seketaris Dinas Perhubungan (Dishub) Muba, Wendiansyah SSiT SH MSi, mengatakan razia dilakukan 11- 13 Oktober 2022. 

“Sasaran razia, selain kelengkapan surat kendaraan, juga melakukan penertiban dan penindakan terhadap kendaraan truk yang Over Dimension Over Loading (ODOL)," kata Wendiansyah.  

BACA JUGA:Tim BPBD Muba Temukan Jasad Silvi, Korban Tenggelam di Sungai Biduk Desa Dawas

Sanksi yang diberikan berupa tilang dan penindakan dengan menahan kendaran yang melanggar.

"Razia digelar selama tiga hari, di tiga titik lokasi yakni titik pertama di Simpang Pinago ruas jalan Babat Toman-Sanga Desa, Simpang talang siku Sungai lilin dan terakhir di ruas jalan nasional Sekayu Betung- Linggau di titik lokasi depan gambut lumpur," ungkap Wendiansyah.       

Dari Razia tersebut, pelanggaran yang dilakukan pengemudi banyak memiliki KIR sudah tidak berlaku lagi.

Razia juga sekaligus pelaksanaan Operasi Zebra Musi 2022. Pada 11 Oktober ada sekitar 22 penindakan tilang, pada 12 Oktober petugas melakukan penindakan sebanyak 32 kendaraan berupa tilang, termasuk 7 kendaraan ditahan dan pada 13 Oktober sebanyak 38 penindakan tilang, termasuk 2 kendaraan ditahan.(*) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: