Polisi Resmi Tahan Rizky Billar 20 Hari Kedepan
Rizky Billar.-Foto: Instagram @rizkybillar-
SUMEKS.CO - Rizky Billar resmi ditahan usai diperiksa terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya Lesti Kejora.
Pria yang memiliki nama asli Muhammad Rizki ini ditahan selama 20 hari kedepan.
Hal disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan dalam jumpa pers di Mapolres Jaksel. Kamis 13 Oktober 2022.
"Mulai hari ini penyidik melakukan penahanan terhadap Muhammad Rizky selama 20 hari ke depan," kata Zulpan.
BACA JUGA:Hari Ini Polisi Umumkan Status Penahanan Rizky Billar
Rizky Billar hanya tertunduk saat dihadirkan dalam jumpa pers. turut hadir juga Kapolres Metro Jaksel Kombes Ade Ary Syam Indradi.
Sebelumnya Rizky Billar telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan tindak KDRT yang dilakukannya terhadap Lesti Kejora.
Dia memilih menginap di Polres Metro Jakarta Selatan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT terhadap sang istri Lesti Kejora.
Dia menginap lantaran masih harus menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Kamis 13 Oktober 2022. Kuasa hukum Rizky Billar yakni Hotma Sitompul sempat meminta penundaan pemeriksaan terhadap kliennya.
BACA JUGA:Diperiksa Penyidik, Rizky Billar Menginap di Polres Metro Jaksel
Sebab, menurutnya, kondisi Rizky Billar sangat letih lantaran telah beberapa jam diperiksa penyidik. "(Rizky Billar) letih sekali, kami minta ditunda dahulu sementara," kata kuasa hukum Rizky Billar Hotma Sitompul di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu 12 Oktober malam.
Hotma Sitompul mengatakan Rizky Billar menginap di Polres Metro Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka yang bakal dilanjutkan pada Kamis.
"Kelihatannya begitu," imbuh Hotma Sitompul. Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka kasus KDRT atas laporan Lesti Kejora.
Rizky Billar ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan selama 8 jam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: