Gubernur Kaji Aturan Seragam Baru Sekolah

Gubernur Kaji Aturan Seragam Baru Sekolah

Suasana di SMPN 10 Kota Palembang. foto: m naba anwar sumeks.co--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Gubernur Sumsel H Herman Deru akan mengkaji peraturan terbaru dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) yang menginstruksikan siswa jenjang SD hingga SMA untuk menggunakan seragam nasional, Pramuka, dan pakaian adat.

Kemdikbudristek mengeluarkan aturan terbaru seragam sekolah untuk siswa SD hingga SMA yang berlaku mulai 7 September 2022. Aturan seragam ini termasuk soal baju adat yang dikenakan siswa saat hari atau acara adat tertentu.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 50 tahun 2022 tentang pakaian seragam sekolah bagi peserta didik jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah.

"Kita akan pikirkan dulu pengadaannya dari orang tua murid atau pemerintah," ungkap Deru kepada awak media di Hotel Swarna Dwipa Palembang, Kamis 13 Oktober 2022.

BACA JUGA:Seragam Baru Siswa, Sekolah Belum Terima Edaran

Menurut Deru, jika pengadaan seragam baru tersebut diberikan kepada orang tua, maka itu bakal menambah beban. Kendati, jika pengadaannya dari pemerintah, harus ada anggaran dikhususkan untuk peraturan baru itu.

"Karena saya dengar pengadaannya masing-masing dari wali murid," ucapnya.

Untuk itu, Deru menuturkan perihal aturan seragam baru tersebut akan dikaji terlebih dahulu. Karena, Pemprov Sumsel tidak bisa memaksakan jika wali murid tidak menyetujui.

"Nanti akan kita kami dulu terkait peraturan itu," ujarnya.

Sementara diketahui, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) mengeluarkan aturan terbaru seragam sekolah untuk siswa SD hingga SMA yang berlaku mulai 7 September 2022. 

BACA JUGA:Muba Segera Sosialisasikan Aturan Seragam Sekolah Baru

Pengaturan seragam sekolah terbaru ini bertujuan untuk menanamkan dan menumbuhkan nasionalisme, kebersamaan serta memperkuat persaudaraan di antara siswa.

Selain itu, pengaturan ini juga bertujuan meningkatkan kesetaraan antar siswa tanpa memandang latar belakang sosial ekonomi orang tua atau wali siswa serta meningkatkan disiplin dan tanggung jawab siswa.

Dalam Pasal 3 disebutkan ada tiga jenis seragam sekolah yang digunakan siswa SD hingga SMA yakni pakaian seragam nasional, pakaian seragam pramuka, dan pakaian adat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: