Syukri Zen Damai, ini Kata Kasi Intelijen Kejari Palembang

Syukri Zen Damai, ini Kata Kasi Intelijen Kejari Palembang

Fandie Hasibuan. --

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kuasa mediasi tersangka Syukri Zen, anggota DPRD Palembang yang terjerat kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang perempuan di salah satu SPBU Jl Demang Lebar Daun beberapa lalu, klaim pihaknya telah berdamai dengan memberikan kompensasi kepada korban sebesar Rp100 juta.

Menanggapi hal itu, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang Fandie Hasibuan SH MH, dikonfirmasi Kamis 12 Oktober 2022 mengatakan proses persidangan tetap dilanjutkan meski ada perdamaian antara kedua belah pihak.

"Memang saya mendengar adanya klaim perdamaian antara korban dan tersangka Syukri Zen, namun upaya damai itu tidak serta merta menghapuskan tindak pidana yang telah dilakukan oleh tersangka," kata Fandie Hasibuan SH MH dikonfirmasi melalui sambungan telepon.

BACA JUGA:Muba Segera Sosialisasikan Aturan Seragam Sekolah Baru

Namun, lanjut pria yang akrab disapa Fandie ini, perdamaian yang dilakukan oleh kedua pihak yang berperkara tersebut bisa jadi pertimbangan jaksa ataupun majelis hakim dalam menuntut dan memutus perkara tersebut.

BACA JUGA:Syukri Zen, Penganiaya Perempuan Saat Antri BBM Segera Disidang

Mantan Kasi Pidum Kejari Tanjung Jabung Timur Provinsi Jambi ini menerangkan, untuk saat ini berkas perkara telah dilimpahkan ke PN Palembang, hanya tinggal menunggu jadwal sidang perdana dengan pembacaan dakwaan dari Ursulla Dewi SH MH, yang ditunjuk menjadi JPU.

"Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan diagendakan pada Selasa tanggal 18 Oktober pekan depan," tukasnya.

Untuk diketahui, Syukri Zen anggota DPRD Kota Palembang dari Partai Gerindra pada 5 Agustus 2022 silam melakukan pemukulan terhadap seorang perempuan yang belakangan diketahui bernama Juwita Puspita Sari.

Kejadian dugaan pemukulan terjadi di sebuah SPBU di kawasan Jalan Demang Lebar Daun Palembang tersebut saat antre BBM yang sempat terekam dalam sebuah video dan viral  dibeberapa jaringan media sosial.

Sementara sebagaimana dakwaan yang telah disusun JPU, tersangka Syukri Zen dijerat dengan Pasal 351 tentang penganiayaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: