Besok, Roy Suryo Disidang Soal Kasus Meme Stupa Mirip Presiden

Besok, Roy Suryo Disidang Soal Kasus Meme Stupa Mirip Presiden

Roy Suryo. Foto: Ricardo/JPNN.com--

JAKARTA, SUMEKS.CO - Roy Suryo segera menjalanai sidang Kasus meme stupa mirip Presiden Joko Widodo alias Jokowi, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu 12 Oktober 2022 besok.

Hal ini disampaikan Humas PN Jakbar Eko Apriyanto, agenda persidangan yakni pembacaan dakwaan terhadap eks politisi Partai Demokrat, Roy Suryo.

Untuk Agendanya pemeriksaan surat kuasa terdakwa dan baca surat dakwaan,” kata Humas PN Jakbar, Eko Apriyanto kepada wartawan, Selasa 11 Oktober 2022. Sidang perdana ini dimulai sekitar pukul 12.00 WIB.

Kata Eko, tak ada persiapan khusus yang dilakukan pihaknya. Sidang dipimpin oleh tiga orang Majelis Hakim, yaitu Hakim Ketua Martin Ginting, Hakim Anggota 1 Muhammad Irfan dan Hakim Anggota 2 Sutarno.

BACA JUGA:Usai Jalani Pemeriksaan, Roy Suryo Resmi Ditahan

Kemudian, ada lima Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Tri Anggoro Mukti, Setyo Adhi Wicaksono, Samgar Siahaan, Dwi Indah Kartika dan Mat Yasin.

Adapun Roy Suryo didakwa dengan Pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45 A Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 156a Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

“Tidak ada persiapan khusus ya,” katanya.

Seperti diketahui, perwakilan umat Budha Nusantara, Kurniawan Santoso, mendatangi Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya dengan kuasa hukumnya yaitu Herna Sutana pada Selasa, 28 Juni 2022.

BACA JUGA:Dibopong Kuasa Hukum, Roy Suryo Terkulai Lemas Usai 12 Jam Diperiksa

Pelapor menjalani pemeriksaan terkait pelaporannya kepada Roy Suryo soal meme stupa candi Borobudur yang diedit seperti wajah Presiden Jokowi.

Herna menjelaskan, maksud kedatangannya yaitu untuk memberikan keterangan terkait kasus yang dilaporkannya. Selain itu, dia juga membawa sejumlah barang bukti tambahan yang akan diserahkan ke penyidik dalam pemeriksaan tersebut. (pojoksatu/fajar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: