Curi Mobil di Bengkulu, 3 Orang Pria Tertangkap Razia di Empat Lawang

Curi Mobil di Bengkulu, 3 Orang Pria Tertangkap Razia di Empat Lawang

Ketiga pelaku pencurian mobil sebelum dibawa ke Polsek Semidang Alas Maras, Polres Seluma. Foto : dokumen/sumeks.co--

EMPAT LAWANG, SUMEKS.CO - Belum sempat menjual mobil hasil curian, tiga orang pria pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) roda empat keburu ditangkap anggota Polres EMPAT LAWANG

Mereka ditangkap petugas yang sedang melakukan razia di Jalan Lintas Sumatera, Talang 12, Kecamatan Tebing Tinggi, Jumat 7 Oktober 2022 sekitar pukul 21.00 WIB.

Ketiganya yakni SM (50), warga Pagaralam, H (45), warga Lahat yang mengendarai mobil Suzuki Carry berwarna hitam (tidak ada plat) dan SR (46), warga Pagaralam yang mengendarai mobil Toyota Kijang nomor polisi BG 1787 EK.

Kapolres Empat Lawang, AKBP Helda Prayitno melalui Kasi Humas, AKP Hidayat didampingi Kasat Reskrim, AKP M Tohirin menjelaskan, saat anggota Polres Empat Lawang melakukan giat KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan) di wilayah Talang 12 Kecamatan Tebing Tinggi, anggota menghentikan dan melakuakn pemeriksaan terhadap kendaraan Toyota Kijang Grand nopol BG 1787 EK dan Suzuki Carry warna hitam.

BACA JUGA:Bandit Curanmor Ditembak, Ditangkap Saat Asyik Nongkrong dan Pesta Miras

"Saat diminta surat kendaraan, sopir Carry tidak dapat memperlihatkan surat kelengkapan mobil," kata Tohirin.

Setelah melakukan interogasi dan penggeledahan mobil, didapatkan 1 kunci letter T di dalam kantong celana pelaku H.

"Saudara H mengakui bahwa mobil yang mereka bawa adalah mobil hasil curian yang ia lakukan bersama SM (50) pada hari Rabu 5 Oktober 2022 pukul 02.00 WIB di depan rumah korban di Desa Serian Bandung, Kecamatan Semidang Alas Maras, Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu," jelasnya.

Sedangkan sopir yang mengendarai mobil Toyota Kijang Grand yaitu SR (46) menjelaskan bahwa, dia diajak kedua temannya yang mengendarai Mobil Carry untuk berangkat ke Lubuk Linggau untuk menjual mobil hasil curian itu dengan harga Rp 17 juta.

BACA JUGA:Maling Motor Lagi, Dua Residivis Curanmor Asal Mariana Babak Belur Dimassa

Setelah dilakukan interogasi, ketiga pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Empat Lawang dan kemudian anggota Polres Empat Lawang melakukan koordinasi dengan Polsek Semidang Alas Maras, Polres Seluma.

"Saat ini ketiga yang diduga pelaku beserta barang bukti telah diserahkan ke Polsek Semidang Alas Maras guna proses penyelidikan lebih lanjut," tukasnya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: