Spesialis Maling Hp ini Divonis 25 Bulan Penjara

Spesialis Maling Hp ini Divonis 25 Bulan Penjara

Sidang pembacaan putusan terdakwa Firmansyah di PN Palembang, Senin 10 Oktober 2022. foto: fadli sumeks.co--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Berhasil menggondol empat unit handphone milik korban bernama Andrea hanya dengan menggunakan sebuah obeng, terdakwa Firmansyah dihadiahi hukuman pidana selama 25 bulan penjara

Spesialis pembobol rumah warga di Kelurahan Sialang, Kecamatan Sako Kita Palembang ini, dinilai oleh majelis hakim PN Palembang diketuai Efrata H Tarigan SH MH, Senin 10 Oktober 2022 telah melakukan tindak pidana pencurian dengan memberatkan.

"Sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan JPU melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-3, ke-5 KUHP, dan menjatuhkan pidana oleh karenanya kepada terdakwa dengan pidana  selama 2 tahun 3 bulan penjara," tegas hakim ketua Efrata H Tarigan SH MH, bacakan amar putusan.

Dalam pertimbangan majelis hakim terhadap hal yang memberatkan, yakni perbuatan terdakwa meresahkan warga masyarakat serta menyebabkan kehilangan harta benda berupa empat buah handphone, dengan nilai kerugian Rp15 juta.

BACA JUGA:Residivis Tiga Kasus, Kembali Curi Motor dan HP Tetangga

Sementara hal yang meringankan menurut majelis hakim, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatan serta bersikap sopan selama persidangan.

Vonis tersebut, diketahui sedikit lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sigit Subiantoro SH, yang mana pada persidangan sebelumnya menuntut terdakwa agar dijatuhi pidana 2,5 tahun penjara.

Atas vonis tersebut, terdakwa Firmansyah yang dihadirkan secara online didampingi penasihat hukum Trias Aulia SH diberikan waktu tujuh hari untuk menentukan sikap banding atau terima terhadap vonis tersebut.

Diketahui dalam dakwaan JPU, aksi pembobolan rumah yang dilakukan terdakwa terjadi sekira bulan April 2022, terdakwa berhasil menggondol empat unit handphone milik korban Andrea hanya dengan menggunakan satu buah obeng.

BACA JUGA:Pengguna HP Saat Berkendara, Jadi Target Ops Zebra Musi 2022

Obeng tersebut, digunakan oleh terdakwa untuk mencongkel jendela rumah korban yang terletak di Jalan Anggrek Raya nomor 92 RT 02 Kelurahan Sialang Kecamatan Sako Palembang, sekira pukul 2 dini hari.

Melihat rumah korban dalam keadaan sepi, korbanpun berhasil menggasak empat unit handphone berbagai merk yakni iPhone XS, Huawei Nova 5T, Samsung J6plus serta Redmi Note 10 Pro, yang ditaksir kerugian korban mencapai Rp15 juta.

Terdakwa Firmansyah berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian saat dilakukan pelacakan melalui IMEI handphone milik korban.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: