Cegah Stunting, Pemkot Gandeng Kemenag

Cegah Stunting, Pemkot Gandeng Kemenag

Hermansyah. Foto: m naba anwar sumeks.co--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Pernikahan di bawah umur menjadi salah satu penyebab risiko stunting, termasuk di Kota Palembang.

Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Kota Palembang mencatat kasus stunting terdapat 11 kasus. Risiko stunting dikarenakan calon pengantin di bawah umur.

"Untuk mengatasi permasalahan tersebut, TPPS Kota Palembang bersinergi dengan Kementerian Agama (Kemenag) Kota Palembang dengan upaya memberi penyuluhan kepada calon pengantin muda dibawah umur," kata Sekretaris Satgas TPPS Kota Palembang, Altur Febriansyah kepada awak media, usai rapat kajian rencana tindak lanjut audit kasus stunting Kota Palembang di Hotel Beston Palembang, Senin 10 Oktober 2022.

Altur Febriansyah menjelaskan, TPPS Kota Palembang menjelaskan secara medis usia ideal calon pengantin untuk menikah yakni laki-laki 25 tahun dan perempuan 21 tahun.

BACA JUGA:Palembang Klaim Kasus Stunting Menurun

"Hal itu agar anak lahir terhindar dari risiko stunting, dari data yang terhimpun rata-rata pasangan yang menikah pada usia 16 tahun," jelasnya.

Lanjut Altur, oleh karena itu Kemenag Kota Palembang akan memberi pembekalan kepada calon pengantin.

"Hal itu bertujuan jika memasuki usia perkawinan maka pasangan benar-benar siap secara mental dan ekonomi juga stabil," ucapnya.

Sementara, Kepala Seksi Pendidikan Keagamaan dan Pesantren Kantor Kemenag Kota Palembang, H Hermansyah menuturkan jika calon pengantin belum siap secara umur, dan terlebih tidak ada pengawasan dari keluarga maka sangat berisiko anak mengalami stunting.

"Oleh karena itu kita melakukan intervensi dengan memberi penyuluhan kepada calon pengantin," tuturnya.

Hermansyah mengungkapkan, faktor utama calon pengantin ingin menikah di bawah umur dikarenakan pergaulan bebas.

BACA JUGA:Cegah Stunting Tanggung Jawab Bersama

"Mereka kurang pengetahuan, kalau secara adat istiadat Palembang pun sebenarnya tidak ada lagi orang tua yang menikahkan anaknya dibawah umur, tentu ini karena pergaulan bebas," ungkapnya.

Hermansyah menyebutkan usia ideal yang ditetapkan dari aturan Kemenag yakni 19 tahun laki-laku maupun perempuan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: