Syarat dan Cara Klaim Asuransi Mobil yang Terkena Banjir

Syarat dan Cara Klaim Asuransi Mobil yang Terkena Banjir

Pengendara mobil menerobos genagan air di Jl Kol H Barlian Km 6,5 Palembang, Selasa, 4 Oktober 2022.-Foto: Zeri/Sumeks.co-

JAKARTA, SUMEKS.CO - Instensitas hujan yang tinggi beberapa hari terakhir di sejumlah wilayah Indonesia.

Termasuk Kota Palembang, Hujan yang mengguyuri kota pempek ini, pada Selasa, 4 Oktober 2022 sore membuat sebagian jalan terendam banjir.

Pantauan SUMEKS.CO di beberapa jalan tersebut susah dilewati karena banjir yang cukup tinggi, pengendara banyak putar balik dan sebagian pengendara mogok.

Pemilik mobil perlu mengantisipasi kondisi tersebut. 

BACA JUGA:Komponen yang Harus Diperhatikan Agar Aman Berkendara di Musim Hujan

Salah satu perlindungan terhadap bencana alam yang penting Anda dimiliki adalah banjir, khususnya bagi pemilik kendaraan roda empat yang daerahnya rawan banjir.

Dalam keterangan tertulis Auto2000, Jumat 7 Oktober 2022, jika pengemudi menghadapi situasi yang tak terduga di jalan seperti genangan air, jangan nekat untuk menerobos genangan air. 

Sebab, bisa menyulitkan ketika melakukan klaim asuransi.

Diketahui, klaim asuransi akibat banjir tidak secara otomatis diberikan. 

BACA JUGA:Pahami 5 Hal ini Sebelum Memutuskan Beralih Menjadi Pengguna Mobil Listrik

Klaim dapat dilakukan bila melakukan perluasan jaminan banjir atau memperluas tambahan manfaat yang terkandung dalam klausula angina topan, badai, hujan es, banjir, dan tanah longsor. 

Berikut tips ketika akan melakukan klaim asuransi untuk lindungi mobil.

1. Hubungi Pihak Asuransi 

Hal pertama yang harus dilakukan adalah menghubugi pihak asuransi. Semakin cepat melakukan koordinasi dengan pihak asuransi, maka bisa dilakukan penanganan. Maksimal 3x24 jam untuk melakukan klaim asuransi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: