Cegah Perploncoan, ini Saran Pengamat Pendidikan

Cegah Perploncoan, ini Saran Pengamat Pendidikan

Azwar Agus. --

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Pengamat pendidikan sekaligus praktisi hukum pidana Dr Azwar Agus SH MHum, menyesalkan kejadian tindak pidana penganiayaan oleh oknum mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang beberapa waktu lalu.

Menurut pria yang juga rektor Universitas Taman Siswa Palembang ini mengatakan, dugaan penganiayaan yang dilakukan terhadap korban Arya Lesmana Putra (19), jelas kembali mencederai dunia pendidikan apalagi dilakukan dalam suatu kegiatan internal kampus.

Kejadian penganiayaan dari suatu kegiatan perpeloncoan, kata Azwar Agus itu disebabkan adanya kesempatan atau peluang serta adanya kultur buah daya adanya tradisi itu sendiri.

"Seperti menjadi sebuah tradisi yang mana, mungkin saat itu panitia kegiatan tersebut juga merasa ada perbuatan dari senior-seniornya terdahulu," kata Dr Azwar Agus SH MHum, dikonfirmasi Jumat 7 Oktober 2022.

BACA JUGA:Mahasiswa Peserta Diksar Diplonco, Anggota Dewan ini Berang

Sebagai pengamat pendidikan, Azwar Agus mengatakan dari kejadian tersebut adanya unsur dugaan kurangnya pengawasan-pengawasan dari pihak kampus, dalam mengawasi kegiatan-kegiatan yang bersifat keorganisasian kampus sendiri.

Dari pengalaman sebelumnya Azwar Agus mengatakan, seharusnya pihak kampus dalam kegiatan-kegiatan internal mahasiswa tersebut tetap diawasi oleh pihak-pihak yang berkompeten seperti dosen ataupun dari Wakil Rektor III bagian kemahasiswaan yang tidak ada kaitannya dengan kegiatan perploncoan itu.

"Ya kalau yang mengawasinya mahasiswa senior saja sama dengan bohong itu," ujarnya.

Sementara, sebagai praktisi hukum Azwar Agus berpendapat seharusnya pihak kampus dapat memberikan tindakan tegas kepada pelaku oknum mahasiswa, apabila nantinya perbuatan tersebut terbukti mengarah ke tindak pidana dugaan penganiyaan.

BACA JUGA:Laporan Korban Arya Mahasiswa UIN Raden Fatah Digarap Subdit Jatanras

Menurutnya, yang jelas aturan-aturan di setiap perguruan tinggi itu semua sama, yang namanya pelanggaran terhadap adanya dugaan penganiyaan oleh oknum mahasiswa diluar dari aturan kampus, itu pasti akan ada sanksi.

Lebih jauh dikatakannya, sanksi itu tergantung dari berat ringannya akibat dari dugaan penganiyaan dari senior ke junior, tergantung pihak kampus nanti sanksi apa yang akan dijatuhkan terhadap pelaku oknum mahasiswa.

"Secara umum tindak kejahatan dugaan penganiayaan kita sepakat harus ditindak tegas, tinggal nanti tindakan hukuman itu apakah masih bisa diarahkan dengan tujuan mendidik, atau justru tindakan tegas dengan mengeluarkan oknum pelaku tersebut dari kampus karena telah melanggar aturan yang telah dibuat pihak kampus sendiri," ungkap ketua DPC Peradi Kota Palembang ini kepada SUMEKS.CO.

Dengan adanya sanksi-sanksi tersebut, dia berharap dapat memberikan efek jera bagi pelaku atau oknum-oknum mahasiswa dalam suatu kegiatan kampus untuk melakukan perpeloncoan yang akan mengarah kepada tindak pidana penganiayaan terhadap juniornya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: