Residivis Tiga Kasus, Kembali Curi Motor dan HP Tetangga
Tersangka Aji.-Khalid-
LUBUKLINGGAU, SUMEKS.CO - Seorang residivis yang baru dua bulan bebas dari hukuman, ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Selatan.
Tersangka Aji Febiyadi (19), warga RT 03 Kelurahan Air Teman, Kecamatan Lubuklinggau Selatan I, Kota Lubuklinggau, Sumsel. Aji ditangkap di rumahnya, tanpa perlawanan, Rabu, 5 Oktober 2022 sekitar pukul 18.30 Wib.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi melalui Kapolsek Lubuklinggau Selatan Iptu Hilal Subhi menjelaskan Aji adalah residivis kasus narkoba, pencurian dan penggelapan.
"Nekatnya, usai bebas tersangka Aji kembali melakukan kejahatan," kata Kapolsek, Kamis, 6 Oktober 2022.
BACA JUGA:Polisi Ringkus Komplotan Pelaku Curanmor di Minimarket
Aksi tersangka Aji, diawali saat tersangka datang ke rumah korban,Teguh, tetanggannya, Selasa, 4 Oktober 2022, sekitar pukul 03.00 Wib.
Saat di depan rumah korban, tersangka melihat dari balik gorden terdapat sepeda motor dan HP sedangkan korban sedang tidur.
Tersangka langsung membuka kunci pintu depan rumah korban yang hanya di kunci dengan menggunakan potongan kayu kecil yang bisa diputar.
Setelah pintu berhasil dibuka, tersangka mengambil sepeda motor Yamaha Jupiter Z BG 4863 GF warna merah hitam dan HP Samsung J prime warna silver.
BACA JUGA:Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan di Kebun Kopi, Tersangka Menangis Saat Diinterogasi
Setelah itu tersangka membawa barang hasil curiannya pergi menemui temannya bernama Andes Nopriyansah (DPO) untuk minta membantu menjual barang hasil curian.
Setelah itu tersangka dan Andes menjual sepeda motor hasil curian ke Palak Curup Rp1.500.000. Sedangkan HP dijaminkan tersangka pada saat mengisi BBM karena tidak memiliki uang.
Uang hasil penjualan motor, kemudian dipakai keduanya untuk foya-foya, mabuk-mabukan dan bermain game online.
Sementara itu, korban melaporkan kasus ini ke Polsek Lubuklinggau Selatan. Petugas langsung melakukan penyelidikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: