Sembunyi dalam Hutan, Levardo Nusantara Akhirnya Berhasil Diringkus

Sembunyi dalam Hutan, Levardo Nusantara Akhirnya Berhasil Diringkus

Tersangka Levardo Nusantara.-Khalid-

MUSI RAWAS, SUMEKS.CO - Lama buron, Levardo Nusantara alias Edo (20), tak bisa kabur lagi. Aparat dari Unit Reskrim Polsek Muara Beliti mengepung lokasi persembunyiannya pondok dalam hutan di Desa Pelawe, Kecamatan BTS Ulu Cecar, Kabupaten Mura, Provinsi Sumsel.

Warga Desa Bumi Agung, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas ini merupakan DPO (daftar pencarian orang) kasus pencurian motor. 

"Tersangka Edo mencuri motor bersama dua rekannya yakni Okok (DPO) dan Hermanto alias Aeng yang kini menjalani proses hukum di Lapas Talang Rejo Lubuklinggau," kata Kapolres Musi Rawas, melalui Kapolsek Muara Beliti AKP Elan Maruli Sitompul, Rabu, 5 Oktober 2022. 

Kawanan ini mencuri sepeda motor Honda Beat warna putih BG 4266 LG milik Indra Mahendra (22), warga Desa Sidoharjo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura pada Sabtu, 21 Mei 2022 sekitar pukul 00.30 Wib.

BACA JUGA:Pembobol Rumah Anggota DPRD Musi Rawas Berhasil Ditangkap

Kejadian tersebut terjadi di Desa Muara Beliti Baru, Kecamayan Muara Beliti, Kabupaten Mura. Saat itu motor korban terparkir di belakang salon orgen tunggal. Korban pergi hendak membuang air kecil. 

"Sepeda motor ditinggalkan dalam keadaam terkunci setang saat itu," jelas Kapolsek.

Lima menit korban kembali dan motornya sudah tidak ada lagi ditempat parkir. Atas kejadian itu korban melapor ke Polsek Muara Beliti untuk ditindaklanjuti.

Berbekal laporan korban, Polisi menindaklanjutinya dengam melakulan penyelidikan. Dan pada Selasa, 4 Oktober 2022 sekitar pukul 19.00 Wib, didapat informasi mengenai keberadaan pelaku Edo. 

BACA JUGA:Dikenal Licin, Jaya Saputra Berhasil Diringkus Tim Landak Polres Musi Rawas

“Lalu anggota melakukan penyelidikan lebih dalam atas kebenaran keberadaan pelaku. Setelah dipastikan, kemudian anggota berjumlah enam orang dengan dibackup anggota Polsek Jayaloka dan Pospol Sukakarya bergerak masuk ke dalam pondok ditengah hutan. Perjalanan dua jam masuk kedalam hutan," jelas Kapolsek.

Akhirnya petugas menemukan pondok didalam hutan yg menjadi tempat persembunyian pelaku. Langsung melakukan pengepungan serta pengerbakan, dan tersangka Edo berhasil ditangkap.

Barang bukti yang diamankan satu lembar STNK asli motor Honda Beat warna putih merah Bg 4266 LG, kunci motor dan motor. Dimana barang bukti sudah disita di pengadilan dengan BP/11/VI/2022/Res. tgl 14-06-2022).(*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: