Lima Konsultan Perencana Jadi Saksi Kasus Turap
Giovanni. Foto: fadli sumeks.co--
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Lima orang konsultan perencana jadi saksi di Pengadilan Tipikor Palembang, dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan turap penahan air sungai RS Kusta Dr Arivai Abdullah Banyuasin senilai Rp12,3 miliar tahun anggaran 2017, Selasa 4 Oktober 2022.
Kelima saksi itu bernama Suko Djati, Dadang Kurniawan, Anton Setiabudi, Herman Jamal, serta Fajrin Elfarizi dihadirkan langsung oleh Jaksa Kejari Banyuasin Giovanni SH MH, guna dimintai keterangan terkait kasus yang menjerat terdakwa Mujib Anwar sebagai pelaksana proyek pembangunan turab RS Kusta Dr Arivai Abdullah.
Di persidangan, kelima orang saksi konsultan perencanaan dari CV Griya Cipta Perda sebagian besar membenarkan adanya perencanaan awal, yang dimulai dari penimbunan hingga design awal pembangunan turab.
BACA JUGA:Dihadirkan dalam Sidang Kasus Dugaan Korupsi Proyek Turap RS Kusta, Ini Keterangan Saksi
"Sengaja kita menghadirkan saksi konsultan perencanaan, karena kita mau menelusuri dari awal permasalahan dalam perkara seperti apa," kata Giovanni SH MH diwawancarai usai sidang mendengarkan keterangan saksi.
Kasubsi Penuntutan Kejari Banyuasin menerangkan, saksi-saksi yang dihadirkan dari konsultan perencanaan itu gunanya untuk mengetahui adanya perencanaan awal, membuat konsep sebelum mekanisme proyek pembangunan turab dilaksanakan oleh terdakwa selaku pihak pelaksana kegiatan dari PT Palcon Indonesia.
Dari keterangan saksi itulah, lanjut Giovanni yang menjadi dasar bahwa proyek yang sebenarnya itu seperti apa, baik mulai dari design spesifikasi bahan hingga site pile, sehingga nantinya jadi pembanding bagi pelaksanaan kegiatan usai perencanaan awal pembangunan.
BACA JUGA:PPK Proyek Turap RS Kusta Nyatakan Banding Atas Vonis 3 Tahun Penjara
"Minggu depan dalam pemeriksaan perkara, kami juga direncanakan memanggil beberapa saksi lagi, namun untuk jumlah saksi dan dari mana saksi itu akan kita koordinasikan dulu dengan pimpinan," tukasnya.
Untuk diketahui, kasus ini merupakan pengembangan perkara sebelumnya yakni dugaan pengurangan volume dalam proyek pembangunan turap penahan air sungai RS Kusta Dr Arivai Abdullah Banyuasin tahun anggaran 2017 dengan nilai anggaran Rp12,3 miliar.
Sebelumnya, majelis hakim Tipikor Palembang telah menjatuhkan pidana dua terdakwa lainnya yakni Rusman Oknum ASN RS Kusta Dr Arivai Abdullah, dengan pidana 3 tahun penjara, dan Junaidi pihak ketiga pelaksana kegiatan 4 tahun penjara.
Sebagaimana diketahui dalam dakwaan JPU Kejati Sumsel, peran dari kedua terdakwa yakni Junaidi selaku pihak kontraktor merupakan Direktur PT. Palcon Indonesia dan Rusman selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang juga merupakan oknum ASN RS Kusta sebagai Kasubag Rumah Tangga.
Keduanya diduga telah mengurangi volume dalam proyek pembangunan turap penahan air RS Kusta Dr Arivai Abdullah, sehingga menyebabkan kerugian negara senilai Rp 4,8 miliar, dari nilai pagu anggaran Rp 14 miliar.
BACA JUGA:Dihadirkan dalam Sidang Kasus Dugaan Korupsi Proyek Turap RS Kusta, Ini Keterangan Saksi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: