Bobol Rumah Kosong, Dua Sekawan Ditangkap Polisi, Satu Tembak

Bobol Rumah Kosong, Dua Sekawan Ditangkap Polisi, Satu Tembak

Ilustrasi--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Dua tersangka pembobol rumah kosong berhasil diringkus Satreskrim Polrestabes Palembang. Satu pelaku terpaksa diberikan tindakan tegas terukur lantaran melakukan perlawanan saat akan ditangkap.

Dua sekawan itu yakni Ardiansyah alias Doyok (21), warga Jl Talang Keranggo, Lr Setia Budi, Kelurahan 30 Ilir, Kecamatan IB II dan Dedy Irawan (36), warga Jl Talang Bulu, Perum Griya Asri Tanjung Sari, Kelurahan Bukit Baru, Kabupaten Banyuasin Sumsel diringkus Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang. 

Keduanya ditangkap tempat persembunyiannya di Jl Talang Keranggo, Jumat 30 September 2022 sekitar pukul 22.00 WIB. 

Aksi kedua tersangka diketahui di rumah milik Achmad Firdaus (60) di Jl Bank Raya, Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan IB I pada Senin 11 April 2022 sekitar pukul 13.00 WIB lalu. 

BACA JUGA: Polisi Ringkus Pembobol Rumah di Banyu Biru

Saat kejadian, rumah korban sudah dalam keadaan kosong. Kedua tersangka berhasil masuk ke rumah setelah merusak jendela dengan menggunakan obeng dan kunci pas yang dimodifikasi.

Kemudian, tersangka langsung masuk dan mengambil barang berharga yakni, piring, teko, cangkir dan yang lain-lainnya. 

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 10 juta dan melaporkan ke SPKT Polrestabes Palembang. 

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhammad Ngajib melalui Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi membenarkan telah mengamankan dua pelaku pembobol rumah. 

BACA JUGA:Pembobol Rumah Anggota DPRD Musi Rawas Berhasil Ditangkap

"Ya, mendapat laporan korban, anggota kita langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua pelaku di tempat persembunyiannya. Namun tersangka Doyok mencoba memberikan perlawanan kepada anggota Reskrim sehingga terpaksa diberikan tindakan tegas di kaki kanannya," kata Kompol Tri Wahyudi Sabtu 1 Oktober 2022.  

Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti yakni berupa dua buah mangkok bulat, tiga buah piring kue, lima buah piring makan antik, satu buah gudibeg warna hijau dan selanjutnya pelaku sudah dibawa ke Mapolrestabes Palembang, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

"Atas ulahnya, tersangka kita ancam pasal 363 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun penjara," ujar Kompol Tri Wahyudi. 

Sementara, tersangka Ardiansyah dan Dedy Irawan mengakui perbuatannya sudah melakukan aksi pencurian di rumah kosong tersebut. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: