Bawa Bayi, Mantan Istri Siri Aipda DN Datangi Polres Musi Rawas

 Bawa Bayi, Mantan Istri Siri Aipda DN Datangi Polres Musi Rawas

RA saat mendatangi Mapolres Musi Rawas, untuk mediasi dengan Aipda DN, Jumat, 30 September 2022.-Khalid-

MUSI RAWAS, SUMEKS.CO – RA, perempuan asal Sidoarjo, Jawa Timur, mendatangi Mapolres Musi Rawas, Sumsel, Jumat, 30 September 2022, pagi.

RA yang datang bersama seorang bayi itu, meminta tanggung jawab Aipda DN, anggota Polres Musi Rawas, terkait status anak hasil nikah siri

RA dan Aipda DN lalu bertemu dan mediasi dengan difasilitasi oleh Kapolres Musi Rawas AKBP Achmad Gusti Hartono SIK.

"Mediasi inikan sesuai dengan permintaan dari Ibu R, melalui surat kuasa hukumnya. Untuk memberikan solusi terbaik terhadap kelanjutan dari anak hasil nikah siri Aipda DN dan RA," kata Kapolres Musi Rawas AKBP Achmad Gusti Hartono SIK, saat ditemui wartawan Jumat, 30 September 2022. 

BACA JUGA:Usai Habisi Rozi, Ipul Menyerahkan Diri ke Polres Musi Rawas

Ada dua tuntutan dari RA terhadap DN. Yakni soal kejelasan status anak atau meminta dibuatkan akte kelahiran. Kedua adalah nafkah bulanan. 

"Sementara ini permintaan itu disanggupi oleh Aipda DN. Surat kesepakatan keduanya dibuat tertulis," katanya.

Terkait sikap institusi, kata Kapolres, sesuai dengan laporan RA ke Polda Sumsel, sudah ditindak lanjuti. Yakni tentang kode etik dan disiplin. Pengaduan RA, tercatat LP 40/ IV / DAN.2.6.2022.YANDUAN/ tanggal 21 April 2022. Laporan RA tersebut ditindaklanjuti Polda Sumsel. Dengan melimpahkan kasusnya ke Polres Musi Rawas. 

Proses sidang disiplin telah dilakulan Juni 2022 lalu. Sanksi pun telah dijatuhkan terhadap Aipda DN. Sanksi dijatuhkan berdasarkan Nokep: 16 VI.2022 / Propam / tanggal 22 Juni 2022.

BACA JUGA:Tim Landak Polres Musi Rawas Hentikan Spesialis Bobol Rumah

Ada tiga poin sanksi dalam keputusan sidang disiplin tersebut. Pertama Aipda DN ditempatkan khusus selama 21 hari.

Kedua Aipda DN, dihukum demosi dari jabatan sebagai Kapolpos Tran Subur, Polsek Muara Lakitan ke bintara biasa di Polres Musi Rawas.

Hukuman ketiga Aipda DN adalah, berupa penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun.

"Beberapa waktu lalu sudah dijatuhkan hukuman terhadap Aipda DN, yakni demosi selama satu tahun. Artinya tidak diberi jabatan apapun jabatan dan remon. Kemudian yang kedua hukuman disiplin ditempatkan ditempat khusus selama 21 hari. Ketiga adalah penundaan pendidikan," jelas Kapolres. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: