Pajak Sumbang Pendapatan Sumsel sebesar Rp 12,78T

Pajak Sumbang Pendapatan Sumsel sebesar Rp 12,78T

Kakanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Sumsel Lydia Kurniawati.-foto:doksumeksco-

PALEMBANG, SUMEKS.CO – Pendapatan negara di Sumatera Selatan per 31 Agustus 2022 terealisasi Rp12,78 triliun atau mencapai 77,37% dari target pendapatan yang ditetapkan. Sumbangan terbesar diterima dari perpajakan Rp11,17 triliun, dan PNBP sebesar Rp1,61 triliun. 

‘’Dibanding periode sama tahun lalu, ada kenaikan pendapatan sebesar Rp4,02 triliun atau tumbuh 45,84%,’’ jelas Kakanwil DJPb Sumsel Lydia Kurniawati Christyana, MM dalam rilis Forum Alco 30 September 2022.

Kenaikan terbesar disumbang oleh Pajak Penghasilan yang naik sebesar Rp5,61 triliun (tumbuh 43,94%). Terhadap realisasi belanja negara sebesar Rp23,92 triliun atau 56,30% dari pagu yang ditetapkan. 

Angka itu terdiri dari belanja pemerintah pusat Rp7,59 triliun dan  belanja transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) Rp16,32 triliun.  Belanja pemerintah pusat ini terdiri dari belanja pegawai Rp3,49 triliun, belanja barang Rp2,77 triliun, belanja modal Rp1,12 triliun,  dan belanja sosial Rp1,32 triliun. 

Belanja Kementertian/Lembaga turun sebesar Rp1,27 triliun dari tahun lalu. ‘’Penurunan realisasi karena penyelesaian tagihan yang menyesuaikan proses revisi di tingkat pusat secara nasional, ada kegiatan yang  belum dikontrakan, serta pengajuan dokumen tagihan negara kepada PPK yang memerlukan waktu,’’ jelas Lydia. 

Sementara belanja Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) terdiri dari Dana Bagi Hasil (DBH) Rp2,69 triliun, Dana Alokasii Umum (DAU) Rp8,61 triliun, dan Dana Alokasi Khusus Fisik (DAK Fisik) Rp587,54 miliar. 

Lalu Dana Insentif Daerah (DID) Rp69,07 miliar, DAK non Fisik Rp2,51 triliun, dan Dana Desa Rp1,85 triliun. Realisasi TKDD ini mengalami penurunan sebesar Rp0,64 Triliun (-3,79%) jika dibandingkan dengan tahun 2021. Hal ini terjadi karena adanya penurunan realisasi DBH sehubungan dengan Direktorat Jenderal 

Perimbangan Keuangan (DJPK) yang sedang melakukan finalisasi perhitungan Kurang Bayar dan Lebih Bayar (KBLB) DBH 2021. Selain itu, realisasi penyaluran DBH juga sangat bergantung dengan kondisi penerimaan perpajakan dan PNBP di daerah. Belanja negara dapat dilakukan karena dukungan pendapatan negara. 

Forum ALCo Sumatera Selatan juga mengungkap informasi mengenai Subsidi BBM di Indonesia yang sebagian besardinikmati oleh masyarakat mampu. Misalnya Pertalite, dari 86% yang dinikmati rumah tangga (14% dunia usaha), hanya 20% saja yang dinikmati rumah tangga miskin. 

Dan Solar, dari 11% yang dinikmati rumah tangga (89% dunia usaha), hanya 5% yang dinikmati rumah tangga tidak mampu. Pemerintah menempuh kebijakan subsidi BBM agar tepat sasaran dan berkeadilan dengan mengurangi subsidi. 

Hasil penghematan subsidi dapat digunakan untuk kesejahteraan rakyat dan pembangunan di berbagai sektor yang dibutuhkan masyarakat kelas bawah dan kegiatan produktif, seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur energi, dan memperkuat program ketahanan pangan. 

Penyesuaian harga BBM ini pun disertai dengan pemberian bantuan sosial kepada masyarakat miskin dan rentan untuk melindungi daya beli masyarakat tersebut dari dampak yang ditimbulkan. 

Pemerintah akan mulai memberikan bantalan sosial tambahan sebagai bentuk pengalihan subsidi BBM dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai, Bantuan Sosial Upah, dan Bantuan Sosial Pemda. Bantuan Langsung Tunai di Sumatera Selatan disalurkan kepada 551.713  Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang termasuk golongan masyarakat miskin dan rentan, dengan indeks Rp150.000 per bulan selama 4 bulan.

 Bantuan Sosial Upah diberikan kepada 284.295 pekerja yang memiliki gaji rendah, dengan unit cost Rp600.000 selama 1 bulan. Bantuan Sosial Pemda disalurkan dalam bentuk subsidi transportasi angkutan umum dan perlindungan sosial tambahan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: